Jangan sembarangan datang di acara yang dihadiri banyak orang. Sebab, di situlah potensi terjadinya penyebaran virus bila abai terhadap protokol.
TANA PASER – Kasus baru muncul dari sebuah acara pernikahan yang digelar 30 September lalu. Dari hasil uji swab, sang pengantin ternyata terkonfirmasi positif Covid-19. Tim gugus tugas pun langsung melakukan tracing kepada seluruh keluarga, tamu, penata rias, dan lainnya.
“Hasilnya, kami menemukan lima orang yang positif setelah dilakukan swab dari beberapa orang yang di-tracing,” terang juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Paser Amir Faisol (9/10).
Meski sebagian ada yang hasilnya negatif, gugus tugas tetap waspada dan terus melakukan tracing. Sebab, masih banyak yang diduga sempat melakukan kontak erat dengan pengantin. “Kami menyayangkan ini terjadi. Apalagi acara itu tidak mengantongi izin keramaian dari kepolisian,” kata Amir.
Diketahui, data terakhir perkembangan Covid-19 di Paser, ada 326 kasus positif. Yakni, pasien meninggal 12 orang dan 285 sembuh. Sisanya masih dirawat di rumah sakit dan melakukan isolasi mandiri.
Terpisah, Kabag Ops Polres Paser Kompol Sarman mengatakan, kepolisian tidak pernah melarang acara resepsi pernikahan. "Boleh saja, tapi tamunya diatur jam kedatangannya," tuturnya.
Polisi belum bisa mengeluarkan izin keramaian, kecuali ada rekomendasi dari gugus tugas. Pelanggaran protokol kesehatan yang paling sering ditemukan ialah tidak memakai masker.
Padahal gugus tugas bersama aparat kepolisian dan petugas gabungan lainnya tidak hentinya menyosialisasikan di sejumlah titik keramaian. Apalagi setelah Perbup Penegakan Protokol Kesehatan terbit. "Khususnya anak muda yang berkumpul di kafe. Masih banyak yang cuek," pungkas Sarman. (jib/ind/k16)