Kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja yang menimpa aktor Dwi Sasono memasuki babak putusan. Ayah tiga anak tersebut divonis enam bulan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Sidang digelar secara virtual kemarin (8/10). Majelis hakim berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan Dwi berada di RSKO ditemani istrinya, Widi Mulia. Mengenakan kemeja putih, pemain film Dua Garis Biru (2019) tersebut tampak legawa menerima putusan hakim. ”Saya menerima putusan apa adanya, Yang Mulia,” tegasnya.
Muhammad Firdaus selaku tim kuasa hukum Dwi mengaku puas dengan hasil putusan sidang. Vonis itu sesuai dengan pledoi yang diajukan pihaknya, yakni enam bulan rehab. Artinya, tidak lama lagi, bintang serial Tetangga Masa Gitu tersebut bisa menghirup udara bebas. Hukuman tersebut dihitung sejak hari pertama Dwi diamankan pihak yang berwajib pada 26 Mei lalu.
”Perhitungan kami satu bulan lagi. Berarti November insya Allah sudah bisa kembali ke rumah. Yang jelas, beliau (Dwi, Red) bahagia sekali, bersyukur,” tutur Firdaus yang menelpon Dwi pascasidang. (shf/c13/ayi)