40 Orang Positif Covid-19, DPR Tidak Di-lockdown

- Kamis, 8 Oktober 2020 | 16:12 WIB

JAKARTA- Virus Korona menyebar cepat di komplek parlemen, Senayan. Sampai saat ini sudah ada sekitar 40 orang yang terjangkit Covid-19. 18 orang diantaranya adalah anggo-ta DPR RI. Namun, gedung wakil rakyat tetap dibuka dan tidak di-lockdown.

Selain 18 anggota DPR yang positif Covid-19, ada juga 22 staf dan tenaga ahli juga terpapar virus yang sudah banyak menelan korban itu. Jadi, total ada 40 penghuni gedung DPR yang di-nyatakan positif terkena Virus Korona.

Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengatakan, sampai sekarang belum diketahui dari mana 18 anggota dewan dan 22 staf dan tenaga ahli tertular virus. Namun, yang jelas pihak Kesetjenan DPR terus melakukan sterilisasi untuk mencegah penularan Covid-19 di lingkungan parlemen. "Kami terus berupaya mencegah penularan," terangnya (7/10).

Menurut Indra, walaupun banyak penghuni gedung DPR yang terpapar virus, tapi pihaknya ti-dak akan melakukan lockdown atau menutup komplek parlemen. Kesetjenan hanya membagi tugas pegawai antara yang bekerja di rumah dan yang datang ke DPR. "Ini untuk mengurangi jumlah pegawai yang hadir," terangnya.

Indra menyatakan, saat ini DPR telah melakukan sterilisasi ruangan para anggota dewan, se-hingga bisa mengurangi penyebaran virus Korona. Dilakukan penyemprotan disinfektan di ruang kerja para anggota. "Sekarang para anggota DPR kan juga sedang reses," tutur dia.

Gubernur DKI Anies Baswedan menuturkan, kegiatan di Gedung DPR RI Senayan harus dihentikan sementara. ’’Ketentuannya, bahwa ketika ada kasus positif, maka di tempat itu kegiatan harus dihentikan selama tiga hari. Itu ketentuan yang harus dilaksanakan,’’ ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat kemarin.Sebagai dasar kebijakan itu, Anies sudah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta.

Meski begitu, Anies menjelaskan bahwa tidak secara keseluruhan aktivitas gedung di sana yang dihentikan. Melainkan, gedung orang atau anggota DPR yang terpapar Covid-19. Dia lantas memisalkan Balai Kota. Di sana, ada beberapa gedung untuk jajarannya beraktivitas. Di anta-ranya Blok F dan G. Nah, yang terpapar Covid-19 itu merupakan orang yang beraktivitas di Ge-dung Blok G. Maka gedung itulah yang harus ditutup. ’’Gedung yang tidak ada kasus tidak harus ditutup. Jadi bukan ditutup seluruh komplek, tapi yang ditutup di gedung-gedung yang ditemu-kan orang yang positif,’’ jelasnya.

Kepala Satpol PP DKI Arifin menuturkan, akan mengecek terkait kebenaran informasi tersebut. Menurutnya, bila Sekretariat DPR sudah mengetahui ada kasus, maka gedungnya harus segera ditutup untuk sterilisasi. ’’Nanti kami cek dulu. Saya rasa mereka juga sudah tahu itu (gedung) harusnya tutup. Kami akan cek,’’ terangnya.

Selanjutnya, untuk mengetahui apa Sekretariat DPR sudah melaporkan kasus tersebut atau tidak kepada Pemprov DKI, dia mengaku belum tahu. Sebab kewenangannya ada di Dinas Kesehatan DKI.

’’Kalau pelaporan kasus Covid-19 itu adanya di Dinas Kesehatan,’’ katanya.

Tambahan untuk Berita Covid-19 di Kantor-Kantor

Berbeda dengan Komplek DPR, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan lockdown atau tutup sementara. Keputusan itu mereka ambil setelah pelaksanaan rapid test dan swab test di PN Jakarta Pusat dua hari lalu (6/10). ”Yang semula pegawai PN Jakarta Pusat reaktif berjumlah 40 orang meningkat menjadi 61 orang, termasuk pimpinan, hakim,” ungkap Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono kemarin.

Tidak hanya itu, aparatur sipil negara (ASN), satpam, dan cleaning service juga termasuk dalam data 61 orang tersebut. Untuk mengantisipasi terjadi penyebaran virus korona, pimpinan PN Ja-karta Pusat memutuskan untuk menutup sementara pengadilan tersebut. Awalnya penutupan itu hanya sampai besok (9/10). Namun diperpanjang sampai Jumat pekan depan (16/10).

Dengan begitu, kata Bambang, PN Jakarta Pusat buka kembali Senin (19/10). Selama ditutup, PN Jakarta Pusat hanya melayani publik secara terbatas. ”Hal-hal yang sifatnya urgen atau sangat penting dan mendesak,” beber Bambang. Keputusan menutup sementara PN Jakarta Pusat juga sudah disampaikan kepada Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta melalui surat. ”Tentang laporan aparatur pengadilan yang terinfeksi Covid-19,” imbuhnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X