JAKARTA – Berdasar hasil penyidikan sejak 28 Agustus lalu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN) Maryono sebagai tersangka. Penyidik menyangka Maryono telah menerima suap dari dua perusahaan yang mendapat kredit dari BTN pada 2013 dan 2014.
Selain Maryono, Kejagung menetapkan satu tersangka lain berinisial YA. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menyampaikan, dugaan tindak pidana korupsi berupa suap itu terjadi saat Maryono menduduki posisi direktur utama BTN. ’’HM (Maryono, Red) jabatannya adalah mantan direktur utama BTN Persero periode 2012–2019,’’ terang dia.
Sementara itu, tersangka YA merupakan direktur PT Pelangi Putra Mandiri. Hari mengungkapkan, perusahaan yang dipimpin YA sempat mengajukan dan menerima kredit dari BTN Rp 117 miliar. Fasilitas kredit tersebut mereka terima pada 2014.
’’Dan ternyata kredit itu bermasalah,’’ kata dia.
Kredit tersebut mengalami kolektibilitas 5 atau macet. Lebih dari itu, dalam penyidikan yang dimulai akhir Agustus lalu, penyidik menemukan dugaan korupsi yang dilakukan HM dan YA.
Hari menyebutkan, HM diduga menerima suap dari YA lebih dari Rp 2 miliar. Tepatnya Rp 2.257.000.000. Modus yang digunakan dalam korupsi tersebut adalah mengirimkan uang lewat perantara. ’’Melalui rekening menantu tersangka HM,’’ imbuhnya.
Modus serupa ternyata dilakukan HM pada 2013. Yakni, ketika PT Titanium Property mengajukan kredit Rp 160 miliar. HM menyetujui pengajuan kredit tersebut dan diduga menerima suap. (syn/c19/ttg)