TENGGARONG - DPRD Kukar menggelar konsinyasi Program Pembentukan Peraturan Daerah pada 2020 bersama Pemkab Kukar. Kegiatan tersebut digelar pada Sabtu (3/10) di Hotel Mercure, Samarinda.
Kegiatan itu digelar lantaran semua rancangan peraturan daerah (raperda) yang disampaikan, berhubungan erat dengan rencana tata ruang wilayah yang memerlukan sinergisitas yang kuat bersama pemerintah provinsi.
Tujuh raperda itu antara lain, Raperda Perubahan Atas Perda Kukar Nomor 9/2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kukar 2019–2029, Raperda Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Sangasanga 2019–2039, dan Raperda Pembentukan BUMD Perparkiran.
Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid mengatakan, konsinyasi ini dilaksanakan berdasar Undang-Undang Nomor 15/2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12/2011 tentang Peraturan Perundang-Undangan. Serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80/2015 tentang Produk Hukum Daerah.
Hadir dalam acara tersebut, Plt Bupati Kukar Chairil Anwar dan pihak Biro Hukum Provinsi Kaltim. Selain itu, hadir sejumlah perwakilan OPD di lingkungan Pemkab Kukar.
Rasid menegaskan, kegiatan ini sebagai bagian dari rencana kerja Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD untuk membahas konsinyasi Propemperda 2019–2024.
“Konsinyasi sebagai pendalaman rencana raperda yang akan disusun, kegiatan ini suatu pembekalan tahap awal dalam pembahasan, mudah-mudahan dengan adanya konsinyasi seperti ini merupakan suatu penguatan materi yang akan dibahas dan nantinya menjadi suatu penguat perda itu sendiri,” ucap dia.
Dia mengatakan, hari ini banyak pihak diundang hadir untuk memberikan masukan dan pendalaman materi sebagai penguatan raperda yang ada.
Dengan demikian, terpenuhi kinerja pemerintah daerah terkait pembentukan peraturan daerah tahun 2020. “Sehingga, perlu dilakukan usulan tujuh raperda untuk dibahas pada pembicaraan tingkat 1. Mengingat kesiapan persyaratan administrasi harus dipenuhi dalam proses pengajuan peraturan daerah ke DPRD," tegas Rasid. (adv/qi/kri/k16)