Swab Test Paling Mahal Rp 900 Ribu

- Sabtu, 3 Oktober 2020 | 13:15 WIB
ilustrasi swab
ilustrasi swab

JAKARTA-Pemerintah telah menetapkan harga tertinggi untuk tes swab mandiri. Kemarin (2/10), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyepakati harga tes swab tertinggi sebesar Rp 900 ribu. Harga tersebut sudah termasuk pemeriksaan dengan metode real-time (RT) polymerase chain reaction (PCR).

Plt Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir menuturkan, pada masa pandemi, WHO telah merekomendasikan agar dilakukan pemeriksaan molekuler terhadap pasien terduga. Di mana yang direkomendasikan untuk pemeriksaan itu ialah PCR dengan cara swab.

Saat ini banyak fasilitas kesehatan (faskes) yang memiliki kemampuan untuk tes swab PCR tersebut. Namun, persoalannya, terjadi disparitas harga antara fasilitas kesehatan tersebut. “Maka dilakukan penetapan biaya tertinggi. Biaya pokok dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat serta pihak fasilitas kesehatan penyelenggara,” paparnya.

Perjalanan penetapan harga tertinggi uji swab mandiri itu juga tidak dilakukan secara serta-merta. Sebelumnya, BPKP bersama Kemenkes telah melakukan survei ke berbagai faskes. Kemudian, kedua instansi juga sudah melakukan pembahasan sebanyak tiga kali terkait penetapan harga.

Lebih lanjut, dia mengatakan, ada sejumlah komponen yang dijadikan acuan oleh pemerintah dalam menentukan harga tertinggi tes swab itu. Di antaranya, biaya jasa pelayanan sumber daya manusia yang terdiri dari jasa dokter, mikrobiologi klinik, ekstraksi, hingga pengambilan sampel.

Kemudian, komponen bahan habis pakai misalnya alat pelindung diri (APD) level 3, harga reagent ekstraksi dan PCR, overheat pemakaian listrik, air, maintenance, hingga pengelolaan limbah. Terakhir, biaya administrasi dan pengiriman hasil. “Maka ditentukan harga tertinggi swab Rp 900 ribu dengan RT PCR-nya,” paparnya.

Sayangnya, penetapan itu tak disertai standardisasi pelayanan. Baik soal pengambilan spesimen maupun lama waktu PCR. Kadir berkilah, penentuan harga tertinggi itu tidak berkaitan dengan cepat lambatnya pemeriksaan.

Sebab, pada hakikatnya, hasil bisa keluar dengan cepat. Namun, perlu disadari bahwa keterlambatan kadang terjadi karena jumlah sampel yang masuk cukup banyak. Sementara, kemampuan mesin dalam sekali running itu terbatas. “Jadi, enggak bisa juga kita menetapkan maksimal 1–2 jam hasil keluar,” ungkap dokter spesialis telinga, hidung, dan tenggorokan (THT) tersebut.

Penetapan itu nantinya ditindaklanjuti dengan imbauan berupa surat edaran (SE) resmi. Rencananya, SE akan dikeluarkan pekan depan. “Penatapan harga tertinggi berlaku setelah SE diterbitkan,” paparnya. 

Nanti, untuk pengawasan, pihaknya bakal menugaskan Dinas Kesehatan masing-masing daerah memantau penerapan kebijakan itu. Mengingat, laboratorium pemeriksaan berada di bawah naungan Dinas Kesehatan (Diskes). Sehingga nantinya, Diskes akan melakukan pembinaan pada pihak laboratorium.

Lalu, bagaimana bila masih ada yang membandel? Kadir menuturkan, pihaknya akan memberi teguran keras. “Tapi harapannya tidak ada sanksi ya. Semua pihak bisa dengan sadar menerapkan,” ungkapnya.

Terhadap harga yang ditetapkan itu, lanjut dia, pihaknya bakal melakukan evaluasi secara berkala. Perubahan harga pada komponen penentu akan dijadikan bahan pertimbangan.

Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Iwan Taufik Purwanto menjelaskan, pihaknya selaku lembaga audit internal negara akan melakukan pengawasan dan kontrol terhadap seluruh kegiatan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Dimana, tes PCR ini termasuk di dalamnya. “Sehingga, kami juga akan melakukan pengawasan terhadap harga swab test,” katanya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X