Perbaikan Jalan di Kaltim yang Menelan Rp 126 Triliun

- Jumat, 2 Oktober 2020 | 13:51 WIB

 

BALIKPAPAN–Membenahi kualitas infrastruktur jalan di Kaltim jadi pekerjaan rumah pemerintah hingga saat ini. Khususnya jalan yang berstatus tanggung jawab pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota. Anggaran yang terbatas membuat peningkatan jalan ini menjadi terhambat.

Anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) Kaltim Irwan menuturkan, permasalahan kualitas jalan memang sudah bertahun-tahun tidak selesai di provinsi ini. Dengan APBD yang terbatas, jangankan anggaran untuk peningkatan kualitas jalan, untuk anggaran pemeliharaan pun pemerintah kabupaten/kota dan provinsi tidak mampu lagi.

Politikus Partai Demokrat ini melanjutkan, selain permasalahan anggaran, kendala lainnya terletak pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Dalam regulasi tersebut, sudah mengatur mekanisme penganggaran jalan umum untuk jalan nasional dibiayai APBN, jalan provinsi dibiayai APBD provinsi dan jalan kabupaten/kota dibiayai APBD kabupaten/kota.

“Melihat kondisi ini, saya aktif mendorong melalui Fraksi Partai Demokrat untuk melakukan Revisi UU Jalan. Alhamdulillah revisi UU Jalan Tahun 2004 menjadi prolegnas prioritas 2020 dan sedang dibahas,” terangnya. Pria yang duduk di Komisi V DPR RI, yang juga membidangi infrastruktur ini bersepakat memasukkan poin penting pada revisi UU 38/2004 tersebut. Yakni Pasal 33 Ayat 2, yang mengatur bagaimana pemerintah pusat dapat memberikan dukungan anggaran pembangunan jalan umum bagi pemerintah daerah dan/atau pemerintah desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Serta Ayat 3, yang mengatur dukungan anggaran meliputi belanja kementerian/lembaga, dana alokasi khusus (DAK), insentif kepada pemerintah daerah dan/atau pemerintah desa untuk dapat melaksanakan peran dan tanggung jawabnya dalam penyelenggaraan penyediaan pelayanan sektor jalan kepada masyarakat, dana desa (DD), pinjaman daerah dan/atau dana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

“Dengan demikian, mekanisme pembiayaan jalan kabupaten dan provinsi bisa dilakukan dengan penugasan APBN,” terang pria asal Kutim itu.

Mekanisme lain, menurutnya adalah terus mendorong dana direktif dari presiden atau Kementerian PUPR untuk jalan nonstatus. Seperti preservasi poros Samboja-Sepaku yang menghubungkan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dengan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dikerjakan pada tahun ini.

Pada tahun depan, dia sudah meminta Menteri PUPR Basuki Hadimuljono untuk direktif preservasi dari Petung ke Sepaku di Kabupaten PPU. “Semoga saja dianggarkan. Kemarin sih beliau sudah catat terkait permintaan itu,” harap dia. Irwan juga meminta pemerintah agar mendorong keterlibatan perusahaan lokal untuk membangun atau meningkatkan jalan daerah melalui program corporate social responsibility (CSR).

Menurut dia, dana tersebut minimal bisa digunakan untuk melakukan pemeliharaan di sekitar wilayah operasionalnya. Ditemui terpisah, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim Muhammad Sa’bani menuturkan, peningkatan infrastruktur jalan di Kaltim memerlukan pembagian pendanaan. Pemerintah pusat seharusnya mengalokasikan dana untuk Kaltim, sesuai dengan kontribusinya ke pemerintah pusat. “Apalagi perlu percepatan dalam rangka mendukung IKN (ibu kota negara). Oleh pemerintah pusat harus ditingkatkan juga pendanaannya,” katanya.

Menurut dia, untuk mencapai target tingkat kemantapan jalan di Kaltim, opsi pembagian pendanaan bisa dilakukan. Namun, dia berharap, proporsi pendanaan dari pemerintah pusat bisa jauh lebih besar. Daripada yang dialokasikan pemerintah daerah melalui APBD. “Pusat sudah bisa memperkirakan berapa kebutuhan kita. Setiap tahun, kita mengajukan usulan melalui musrenbang (musyawarah rencana pembangunan). Dari situ bisa diidentifikasi, mana yang bisa di-back up pemerintah pusat sepenuhnya. Melalui DAK atau penambahan dana bagi hasil,” jabat Sa’bani.

Mantan kepala Bappeda Balikpapan ini menambahkan, dalam rangka mendukung pemindahan IKN ke Kaltim, perhatian pusat harus lebih besar kepada Kaltim. Khususnya dalam membenahi infrastruktur jalan. Seperti jalan menuju Kabupaten Kutim, Kabupaten Berau, Kabupaten Kubar, hingga Kabupaten Mahulu yang memerlukan perhatian lebih.

“Tingkat kemantapan jalannya di sana masih rendah. Cuma relatif lebih panjang, antar-kabupaten itu. Jadi, kita harus melihatnya menyeluruh, tidak parsial kabupaten/kota. Sehingga interkoneksi dalam konektivitas itu, bisa terhubung dengan baik,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, tingkat kemantapan jalan di Kaltim masih berada di bawah target. Berdasarkan data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dari target 98 persen, tingkat kemantapan jalan nasional di Kaltim hanya 82 persen. Pun demikian dengan jalan provinsi. Tingkat kemantapannya saat ini 58,52 persen dari target kemantapan 75 persen. Sementara jalan berstatus kabupaten/kota, kemantapannya hanya 61,44 persen dari target minimal 65 persen.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X