Sidang putusan kasus Lucinta Luna berlangsung secara virtual kemarin siang (30/9). Hakim, jaksa, dan penasihat hukum berada di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sementara itu, Lucinta tetap berada di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto menyatakan, pemain film Bridezilla itu terbukti bersalah atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis psikotropika. ’’Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ayluna Putri alias Lucinta Luna dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan,’’ ucap Eko.
Transgender yang terlahir dengan nama Muhammad Fatah itu juga dikenai denda. ’’Dan denda sebesar Rp 10 juta atau jika tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan penjara sebulan,’’ tutur Eko.
Mendengar ucapan hakim, Lucinta tak mampu membendung air matanya. ’’Iya, Yang Mulia, saya terima,’’ katanya sembari menangis. (shf/c18/ayi)