Pengawasan Pilkada di Masa Pandemi, Bawaslu Bentuk Gugus Tugas Khusus

- Kamis, 1 Oktober 2020 | 13:05 WIB
Mengikuti PKPU Nomor 13/2020, kegiatan bisa dilakukan pembubaran jika tidak sesuai dengan prosedur.
Mengikuti PKPU Nomor 13/2020, kegiatan bisa dilakukan pembubaran jika tidak sesuai dengan prosedur.

BALIKPAPAN – Menghadapi pilkada dalam momen pandemi membutuhkan bentuk pengawasan dengan cara yang berbeda dari biasanya. Mengingat semenjak 26 September–5 Desember sudah masuk masa kampanye paslon. Bawaslu Balikpapan membentuk Gugus Tugas Penanganan Pelanggaran Covid-19 di Pilkada 2020.

Tim ini bertujuan memastikan pelaksanaan tahapan pilkada, termasuk kampanye mengikuti standar protokol kesehatan. Ini masuk dalam rangkaian pengawasan yang dilakukan Bawaslu Balikpapan. Kordiv Pengawasan Bawaslu Balikpapan Ahmadi Azis mengatakan, tim terbagi ke beberapa divisi, salah satunya pencegahan.

Misalnya mengikuti PKPU Nomor 13/2020, kegiatan bisa dilakukan pembubaran jika tidak sesuai dengan prosedur. Ketentuan yang hadir maksimal mencapai 50 orang. “Jika dilanggar, langkah pertama akan ada peringatan tertulis dari Bawaslu sejam setelahnya,” ujarnya. Apabila peringatan tidak diindahkan, maka akan dibubarkan.

Sehingga nanti semua akan mengikuti aturan yang tertuang dalam PKPU Nomor 13/2020. Meski pembubaran dilakukan oleh Bawaslu, namun pihaknya tetap berkoordinasi dengan kepolisian. “Kewenangan kami koordinasikan dengan kepolisian dan Satpol PP,” sebutnya.

Anggota gugus tugas khusus ini merupakan personel gabungan dari berbagai pihak. Bawaslu berperan sebagai ketua. Sementara untuk anggota terdiri dari KPU, kepolisian, kejaksaan, TNI, dan Gugus Tugas Covid-19 Balikpapan. Sehingga pihaknya tentu turut berkomunikasi dengan Gugus Tugas Covid-19.

Dia menjelaskan, setiap pelaksanaan kampanye wajib memiliki rekomendasi atau minimal diketahui melalui pemberitahuan kepada gugus tugas. “Berapa jumlah massa, siapa saja yang hadir sudah dipastikan,” tuturnya. Apabila peserta yang hadir melebihi dari yang telah dilaporkan pada gugus tugas, maka tidak diperbolehkan. 

Pihaknya sudah menyampaikan kepada kepolisian dan tim paslon agar tidak membuat pemberitahuan saat hari-H acara berlangsung. Namun, pemberitahuan disampaikan harus tiga hari sebelumnya. Pemberitahuan disampaikan kepada kepolisian melalui tembusan Bawaslu dan KPU.

Selanjutnya, Bawaslu akan melakukan rapat koordinasi untuk pokja penanganan pelanggaran Covid-19 pada Pilkada 2020. Nantinya pokja terdiri sekira 50 orang. Kemudian kampanye harus sesuai zona. “Kalau tidak sesuai zona bisa dianggap sebagai kampanye di luar jadwal dan masuk dalam ranah pidana,” tutupnya. (gel/ms/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X