Kapolresta- Wali Kota Kompak Menolak, Ngotot Kampanye di Atas Jam 10 Malam, Akan Dibubarkan

- Kamis, 1 Oktober 2020 | 12:54 WIB
Rizal Effendi
Rizal Effendi

BALIKPAPAN-Gugus Tugas Covid-19 Balikpapan tampaknya berbeda pandangan menyikapi pelaksanaan kampanye dengan kebijakan pembatasan jam malam. Setelah sebelumnya, menyebut tidak ada larangan terhadap kampanye di atas pukul 22.00 Wita, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, kebijakan pembatasan jam malam masih berlaku. Wali Kota menegaskan, kampanye harus mengikuti ketentuan surat edaran jam malam.

“Saya kira kampanye juga harus mengikuti. Jadi, tidak boleh lebih dari jam 10 malam,” ucapnya. Pernyataan ini menyanggah yang sebelumnya disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Keamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Covid-19 Kota BalikpapanZulkifli. Pada Selasa (29/9), Zulkifli menuturkan, kampanye diatur Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.

“Saya hanya tunduk pada Bawaslu, kalau laporan kampanye. Tidak dengan yang lain. Jadi, kalau ada masyarakat lapor, enggak bisa kita. Karena itu mutlak kewenangan Bawaslu, kalau kampanye,” katanya. Zulkifli menuturkan, berdasar PKPU 13/2020, tidak ada pembatasan jam pelaksanaan kampanye. Hanya mengatur pembatasan jumlah massa dalam kegiatan kampanye.

“Kalau ada kampanye di atas jam 10 malam, tetap menuruti ketentuan jumlah massa, maka diperbolehkan. Karena aturan KPU yang dipakai. Bukan aturan kita,” terang dia. Diketahui, kebijakan pembatasan jam malam diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 100/438/Pem. Beleid itu untuk mengurangi penularan Covid-19 di Balikpapan yang masih tinggi.

 Kembali ke Rizal Effendi yang juga menjabat ketua Gugus Tugas Covid-19 Balikpapan. Dia mengatakan, sejauh ini belum ada laporan yang disampaikan ke timnya. Terutama, jika ada tim pasangan calon (paslon) yang mengajukan jadwal kampanye di atas pukul 22.00 Wita. “Jam malam masih berlaku. Jadi, tidak boleh (melakukan kegiatan dengan jumlah massa yang banyak) melebihi jam 10 malam,” katanya.

Politikus NasDem ini melanjutkan, jika kampanye tetap dilaksanakan di atas pukul 22.00 Wita, akan dilakukan penghentian kegiatan. Diakuinya, belum ada sanksi lebih tegas selain penghentian kegiatan lantaran kebijakan tersebut hanya dituangkan dalam surat edaran. Sehingga, pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, termasuk nantinya ketentuan mengenai pembatasan jam malam, dipertimbangkan masuk peraturan daerah (perda).

“Karena ini kan mau bikin perda. Bisa jadi itu (sanksi pembatasan jam malam) masuk dalam perda juga. Jadi, kita lihat dulu, apakah nanti sebagian dari perda. Sehingga tidak perlu ada perwali,” ungkapnya. Perda tentang sanksi pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 akan dibahas bersama DPRD Balikpapan. Rizal menargetkan, sebelum tahun 2020 berakhir, aturan tersebut tuntas.

“Mereka (DPRD Balikpapan) janji, (perda) satu bulan selesai. Satu bulan setengah paling lambat,” kata wali kota Balikpapan dua periode ini. Sementara itu, Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi menegaskan, sampai saat ini belum ada pengajuan jadwal kegiatan kampanye yang dilaksanakan di atas pukul 22.00 Wita.

Kapolresta memastikan, pihaknya tidak akan memberikan izin kegiatan kampanye yang bertentangan dengan kebijakan pembatasan jam malam di Balikpapan. “Kalau ada yang minta izin, ya enggak kita kasih,” tegasnya.

Wakil ketua Gugus Tugas Covid-19 Balikpapan ini tak menampik, sudah ada jadwal kegiatan kampanye yang disampaikan ke tim Gugus Tugas Covid-19 Balikpapan.

Sementara itu, pengamat hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda Herdiansyah Hamzah mengatakan, jika dicermati, tidak ada pertentangan norma (conflict of norm) antara Peraturan KPU dan Surat Edaran Wali Kota Balikpapan perihal jam malam masa pandemi. “Toh PKPU tidak mengaturnya. Karena itu semestinya ketentuan yang harus diikuti adalah SE (surat edaran) wali kota, sebab berlaku khusus demi mencegah penyebaran Covid-19,” katanya kemarin.

Pria yang akrab disapa Castro ini melanjutkan, jika ada yang mengatakan surat edaran wali kota tidak cukup kuat sebagai produk hukum, harus dipahami kalau surat edaran wali kota adalah turunan dari Peraturan Wali Kota (Perwali) Balikpapan. Yang mengatur mengenai penegakan disiplin protokol kesehatan. “Jadi, SE itu cukup kuat sebagai produk karena didasari oleh perwali. Kesimpulannya, surat edaran harus ditaati oleh semua pihak, termasuk pasangan calon. Bukan dalam kapasitasnya sebagai pasangan calon semata, tapi sebagai warga Balikpapan,” jelas dosen berkacamata ini.

Menurut dia, sejak awal penegakan disiplin protokol kesehatan diatur melalui perda. Mencontoh Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang telah disahkan DPRD dan Pemprov Sumatera Barat pertengahan September 2020. Saat ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah mengirim surat persetujuan dan memberikan nomor registrasi 6-124/2020 terhadap perda yang telah disahkan DPRD Sumbar pada 11 September 2020.

Di mana, Sekretariat Jenderal Kemendagri telah menyampaikan surat bernomor 188.341/100/NR/BHK tertanggal 28 September 2020, kepada sekda Sumbar perihal pemberian nomor registrasi. Bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 yang diatur Perda AKB itu, akan mendapat sanksi pidana kurungan paling lama 2 (dua) hari atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Tindak pidana ini diterapkan apabila pelanggaran lebih dari satu kali.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X