PROKAL.CO,
BALIKPAPAN-Gugus Tugas Covid-19 Balikpapan tampaknya berbeda pandangan menyikapi pelaksanaan kampanye dengan kebijakan pembatasan jam malam. Setelah sebelumnya, menyebut tidak ada larangan terhadap kampanye di atas pukul 22.00 Wita, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, kebijakan pembatasan jam malam masih berlaku. Wali Kota menegaskan, kampanye harus mengikuti ketentuan surat edaran jam malam.
“Saya kira kampanye juga harus mengikuti. Jadi, tidak boleh lebih dari jam 10 malam,” ucapnya. Pernyataan ini menyanggah yang sebelumnya disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Keamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Covid-19 Kota Balikpapan, Zulkifli. Pada Selasa (29/9), Zulkifli menuturkan, kampanye diatur Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.
“Saya hanya tunduk pada Bawaslu, kalau laporan kampanye. Tidak dengan yang lain. Jadi, kalau ada masyarakat lapor, enggak bisa kita. Karena itu mutlak kewenangan Bawaslu, kalau kampanye,” katanya. Zulkifli menuturkan, berdasar PKPU 13/2020, tidak ada pembatasan jam pelaksanaan kampanye. Hanya mengatur pembatasan jumlah massa dalam kegiatan kampanye.
“Kalau ada kampanye di atas jam 10 malam, tetap menuruti ketentuan jumlah massa, maka diperbolehkan. Karena aturan KPU yang dipakai. Bukan aturan kita,” terang dia. Diketahui, kebijakan pembatasan jam malam diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 100/438/Pem. Beleid itu untuk mengurangi penularan Covid-19 di Balikpapan yang masih tinggi.
Kembali ke Rizal Effendi yang juga menjabat ketua Gugus Tugas Covid-19 Balikpapan. Dia mengatakan, sejauh ini belum ada laporan yang disampaikan ke timnya. Terutama, jika ada tim pasangan calon (paslon) yang mengajukan jadwal kampanye di atas pukul 22.00 Wita. “Jam malam masih berlaku. Jadi, tidak boleh (melakukan kegiatan dengan jumlah massa yang banyak) melebihi jam 10 malam,” katanya.
Politikus NasDem ini melanjutkan, jika kampanye tetap dilaksanakan di atas pukul 22.00 Wita, akan dilakukan penghentian kegiatan. Diakuinya, belum ada sanksi lebih tegas selain penghentian kegiatan lantaran kebijakan tersebut hanya dituangkan dalam surat edaran. Sehingga, pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, termasuk nantinya ketentuan mengenai pembatasan jam malam, dipertimbangkan masuk peraturan daerah (perda).