TANA PASER - Sidang lanjutan perkara persetubuhan dan prostitusi online, kembali digelar oleh Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Selasa (29/9). Agendanya mendengar keterangan saksi dari terdakwa RCS (25). Untuk perkara persetubuhan yang dipimpin hakim Suharyanti, sidang digelar tertutup.
Kasubsi Penuntutan Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser Andris Budianto mengatakan, saksi yang dihadirkan terdakwa adalah ayah dari korban yang disetubuhinya. Dalam keterangannya, saksi menyatakan tidak keberatan dengan kasus yang menimpa anaknya itu. Dan bersedia anaknya dinikahkan dengan terdakwa.
"Namun ini tidak menghapus jejak pidana tersangka, karena bukan delik aduan," ujar Andris kepada Kaltim Post usai sidang, Selasa (29/9).
Terkait pasal yang akan menjerat terdakwa untuk persetubuhan anak di bawah umur, Andris mengungkapkan akan disampaikan dalam sidang pekan depan. "Jaksa masih menganalisis aspek yuridisnya," lanjut Andris. Sementara untuk perkara prostitusi online, dari lima terdakwa yang dibawa ke pengadilan, tak menghadirkan saksi.
Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Tanah Grogot Wisnhu Adi Dharma mengatakan, agenda sidang selanjutnya akan dihelat 6 Oktober, atau Selasa pekan selanjutnya. "Untuk kasus prostitusi, ada dua barang bukti berupa mobil milik terdakwa yang disita," pungkas Wisnhu.
Untuk diketahui, dua perkara ini saling berkaitan. Bermula pada medio Juli lalu, polisi menggerebek praktik prostitusi online di sebuah penginapan yang melibatkan lima anak di bawah umur dari Kalimantan Selatan. Nah, selama masa pelimpahan kasus dari polisi, jaksa hingga ke pengadilan, muncul kasus baru. Di mana salah satu korban tersebut, kembali menjadi korban kasus persetubuhan yang dilakukan oleh RCS, oknum petugas yang menjaga para korban tadi. (jib/ind/k15)