TANA PASER - Peredaran narkoba jenis sabu sudah merambah daerah pelosok. Termasuk di Desa Keluang Paser Jaya, Kecamatan Kuaro. Terbukti, polisi berhasil menangkap tiga tersangka pemilik sabu, masing-masing SA (31), WW (33), dan L (22).
Ketiganya diamankan Ahad (27/9) lalu, dengan sejumlah barang bukti seperti dua bungkus plastik klip berisi serbuk putih yang diduga sabu. Serta empat bungkus plastik serbuk kristal warna putih seberat 2,8 gram yang juga diduga sabu.
"Penangkapan ini tidak lepas dari informasi masyarakat sekitar," kata Kapolsek Kuaro Iptu Suradi, Selasa (29/9). Akibat perbuatannya, tiga tersangka ini melanggar UU 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 4 tahun penjara atau maksimal seumur hidup.
Terpisah, Kasat Reskoba Polres Paser AKP Tasimun mengungkapkan, selama Januari sampai September tahun ini, ada 76 kasus narkoba dengan melibatkan 102 tersangka. Ini menjadi perhatian khusus, bahwa narkoba masih beredar meskipun di masa pandemi Covid-19.
"Peran masyarakat sangat berarti bagi kami untuk informasi. Jaga selalu lingkungan sekitar dan keluarga terdekat, agar terhindar dari barang haram ini," kata Tasimun. (jib/ind/k15)