Praperadilan Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Pilkada, Jaksa Tak Hadir, Sidang Ditunda

- Kamis, 1 Oktober 2020 | 09:33 WIB
Episode kasus dugaan korupsi di tubuh KPU PPU masih berlanjut pekan depan, untuk menunggu keputusan hakim soal penetapan tersangka.
Episode kasus dugaan korupsi di tubuh KPU PPU masih berlanjut pekan depan, untuk menunggu keputusan hakim soal penetapan tersangka.

Episode kasus dugaan korupsi di tubuh KPU PPU masih berlanjut pekan depan, untuk menunggu keputusan hakim soal penetapan tersangka.

 

PENAJAM - Sidang praperadilan kasus dugaan penyelewengan dana hibah pilkada PPU yang diajukan S sebagai tersangka, batal digelar Selasa (29/9). Pasalnya, pihak Kejari PPU sebagai termohon tidak hadir.

Kuasa hukum S, Afrizal menjelaskan, pihaknya tidak mengetahui alasan dari kejaksaan tidak hadir di persidangan. Sehingga sidang harus ditunda oleh majelis hakim pada Selasa (6/10) nanti. "Proses persidangan harus dihadiri oleh pemohon dan termohon. Kami selaku kuasa hukum sebagai pemohon dan kejaksaan sebagai termohon," jelasnya.

Diterangkan, praperadilan ditempuh lantaran kliennya merasa keberatan atas penetapannya sebagai tersangka. "Kami merasa unsur untuk penetapan sebagai tersangka itu belum cukup. Sehingga mengajukan praperadilan yang dijadwalkan hari ini (kemarin)," terangnya.

Praperadilan sendiri sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Indonesia, Pasal 1 Butir 10, merupakan wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutuskan. Terkait sah atau tidaknya suatu penangkapan dan penahanan atas permintaan tersangka.

Untuk diketahui, belum lama ini kejaksaan telah melakukan penggeledahan kantor KPU PPU, untuk mencari bukti tambahan atas kasus dugaan penyelewengan dana hibah pilkada pada 2018 lalu sebesar Rp 21 miliar.

Ada 102 item berkas yang disita dari penggeledahan yang dilakukan selama delapan jam tersebut. Sementara S yang merupakan sekretaris KPU PPU ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 September lalu. Pasalnya, diduga melakukan penyelewengan pada pengadaan alat peraga kampanye.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri PPU I Ketut Kasna Dedi melalui Kasi Intel Budi Susilo menyebut, pihaknya belum bisa hadir kemarin. Sebab sesuai proses standar, setelah gugatan diterima oleh kejaksaan, pihaknya harus memberi laporan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.

"Mekanismenya setelah laporan diberikan petunjuk, dan Pak Kajari akan membentuk tim yang terdiri dari minimal tiga orang sebagai termohon pada sidang nanti. Saat ini kami sudah siap untuk hadir di sidang praperadilan pekan depan," tegasnya.

Disinggung soal pengajuan praperadilan tersebut, Budi mengaku menyambut baik. Pasalnya, itu menjadi hak tersangka. "Biar diuji nanti benar tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik," jelasnya.

Diklaim, alat bukti penetapan tersangka berinisial S sudah lengkap. Mulai dari keterangan saksi, barang bukti berupa berkas, hingga pengakuan dari tersangka langsung. "Nanti akan kita serahkan semua ke pengadilan," pungkasnya. (asp/ind/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X