Sanksi di Dua Tempat Dicabut, Pengawasan Diklaim Tetap Ketat

- Rabu, 30 September 2020 | 14:14 WIB
ATURAN BARU: Kawasan Citra Niaga dan Taman Tepian Mahakam kembali dibuka untuk aktivitas perdagangan hari ini, setelah menjalani hukuman tutup sementara selama sepekan.
ATURAN BARU: Kawasan Citra Niaga dan Taman Tepian Mahakam kembali dibuka untuk aktivitas perdagangan hari ini, setelah menjalani hukuman tutup sementara selama sepekan.

Genap seminggu sanksi penutupan sementara kedai kopi di Kompleks Citra Niaga dan kawasan Taman Tepian Mahakam berjalan. Terhitung hari ini, dua kawasan yang kerap dipadati masyarakat Samarinda itu kembali dibuka.

 

SAMARINDA–Meski angkringan mulai bisa melayani publik secara langsung, tak semata-mata dapat melayani secara banyak. Kursi dan meja diminta tetap dibatasi. Pemberian jarak antar-pengunjung diberlakukan, guna mengikuti protokol kesehatan. 

Kepala UPTD Citra Niaga Imelda Tonopa menuturkan, meski dibuka kembali, pihaknya akan melakukan pengawasan dan melakukan pembatasan pengunjung. "Untuk bangku dan meja juga akan dibatasi. Tetap diberi jarak. Kami ikuti Perwali 43/2020. Untuk batasan pengunjung juga akan diberlakukan," ungkapnya. Fasilitas umum seperti lorong dan halaman Citra Niaga yang biasa dipadati meja dan kursi, dipastikan tidak akan digunakan. Para pemilik kedai hanya diperbolehkan menyediakan kursi dan meja di lapak yang disewa. "Kalau di lorong dan lapangan yang bisa mengganggu pengunjung tidak digunakan. Itu juga sudah disepakati," imbuhnya. 

Sekretaris Kota (Sekkot) Sugeng Chairuddin menegaskan, Satgas Covid-19 akan terus melakukan pengawasan. Tim Satgas tingkat kecamatan akan dikerahkan. "Ya pasti diawasi, dulu aja diawasi. Kan banyak aparat juga, biar bisa melakukan pengawasan maksimal," tegasnya. Disinggung bentuk sanksi lainnya jika pelanggaran kembali terjadi, Sugeng enggan menerangkan. Pria yang gemar mendaki gunung itu hanya berharap pemilik kedai bisa mengikuti Perwali 43/2030. "Itu bergantung nanti lah. Optimis saja jangan sampai melanggar lagi," ucap pria yang juga menjabat sekretaris Satgas Covid-19 Samarinda. 

Terkait maraknya kedai lain yang tidak memberi jarak antar-pengunjung, Sugeng masih menunggu bukti. Jika bukti fisik telah diterima, aparat akan dikerahkan. Sanksi terkait pelanggaran akan menyusul setelahnya. "Bukan cuma melewati pukul 22.00 Wita aja, biar sore tapi rame dan melanggar protokol kesehatan, tutup," kuncinya. 

Sugeng menilai, selama masa hukumannya penutupan sementara, para pemilik kedai telah mematuhi protokol kesehatan. Dia berharap, setelah diperbolehkan buka kembali besok (hari ini), pemilik tempat usaha bisa melengkapi fasilitas protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan, membatasi jarak antar-meja, dan jumlah daya tampung baik di luar ruangan maupun yang di dalam. "Ayo sama-sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19," terangnya. 

Kepala Dinas Perdagangan Marnabas menegaskan, pihaknya sudah memberi peringatan kepada pengusaha di lingkungan Citra Niaga untuk tidak lagi menggunakan area publik seperti lorong dan lapangan untuk lapak usaha. Hal itu dianggap mengambil hak orang lain yang ingin menikmati suasana lokasi tersebut. "Kami sudah memasang spanduk pembatasan area berjualan, dan tim teknis yakni koordinator pengelola Citra Niaga untuk berkomunikasi dengan pedagang di sana mengenai batas-batas mereka berjualan," ucapnya. 

Dia menegaskan, kawasan Citra Niaga masih dalam sorotan publik karena menjadi tempat berkumpulnya anak muda Kota Tepian bersantai menghabiskan waktu. Diharapkan dengan pengaturan dan pembatasan, bisa mengurangi kerumunan yang sebelumnya terjadi. "Kami sedang menyusun rencana jangka panjang pengembangan kawasan khusus Citra Niaga, agar ekonomi tetap berjalan namun tak mengabaikan hak warga lain," ucapnya. 

Kawasan Citra Niaga dan Tepian Mahakam mendapatkan sanksi dari Tim Satgas Covid-19 Samarinda akibat adanya laporan daerah tersebut tidak bisa menjaga protokol kesehatan. Sehingga, Senin (21/9) terbit surat perintah penutupan tempat usaha, namun direvisi setelah audiensi antara pemkot dan pengusaha kedai. 

"Diharapkan setelah masa berlaku hukuman berakhir, pedagang bisa mengikuti arahan dari dinas, sehingga tidak ada lagi kerumun yang membuat tim gugus kembali mengeluarkan sanksi. Karena selanjutnya bisa saja pemkot mencabut izin usaha mereka jika terbukti melanggar lagi," tegasnya. (*/dad/dns/dra/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X