AKSI penegakan Perwali 43/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Samarinda di Jalan Ir H Juanda, Kecamatan Samarinda Ulu, Selasa (29/9), berhasil menangkap 67 orang yang tidak pakai masker. Atas kelakuan tersebut, KTP-el mereka sempat ditahan, didata dan diarahkan untuk membersihkan area razia.
Bentuk sanksinya, para pelanggar hanya diminta memungut sampah atau daun kering di tepi jalan atau median jalan selama beberapa saat, kemudian identitas dikembalikan dan dibolehkan melanjutkan aktivitas.
Kasi PPNS Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Samarinda Surono menerangkan, evaluasi kegiatan tersebut masih cukup banyak didapati warga yang tak pakai masker. Hal itu menandakan meski sudah ada perwali, banyak warga mengabaikan. Padahal, itu salah satu cara untuk mencegah penyebaran Covid-19," ucapnya.
Sesuai arahan tim gabungan, akan terus melakukan razia operasi yustisi sampai angka pelanggar menurun. Sedangkan soal pilihan hukuman bagi pelanggar, diakuinya belum berlaku. Pasalnya, tim Satpol PP masih berkoordinasi dengan Kejari dan PN Samarinda untuk kesiapan menggelar sidang kolektif bagi pelanggar. "Sementara belum bisa sidang, makanya kami arahkan untuk membersihkan fasilitas umum. Untuk lama waktunya juga tidak ditentukan. Tidak terlalu lama, karena tujuan sanksi ini agar masyarakat bisa terpukul dan malu, sehingga ke depannya disiplin pakai masker," ucapnya.
Sementara itu, Camat Samarinda Ulu Muhammad Fahmi menambahkan, selama ini, pihaknya terus-menerus melakukan sosialisasi, baik di tingkat kecamatan, kelurahan, maupun tingkat RT. Bahkan, semua staf diminta untuk menjadi pelopor pengguna masker di lingkungan tempat tinggal. "Artinya, kalau masih banyak ditemukan warga yang lalai, itu adalah kesalahan dari warga sendiri," keluhnya.
Dia menambahkan, saat razia kemarin, tim menemukan tiga orang dalam satu mobil yang tak memakai masker. Mereka beralasan sedang makan, tetapi saat diminta menunjukkan masker, hanya ada satu. "Itu alasan klasik. Orang tersebut diduga bekerja di OPD lingkungan Pemprov Kaltim. Kami data dan minta untuk menjalani sanksi," singkatnya. (dns/dra/k8)