Penggunaan Influencer Harus Dilaporkan

- Rabu, 30 September 2020 | 14:03 WIB

Pelaksanaan Pilkada 2020 yang berlangsung di tengah pandemi memaksa pasangan calon (paslon) memaksimalkan kampanye daring. Salah satunya dengan memanfaatkan jasa influencer. KPU menegaskan, influencer berbayar harus dilaporkan dalam penggunaan dana kampanye.

Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, secara aturan, paslon diperbolehkan memiliki tim sukses (timses) ataupun relawan. Termasuk dengan menggunakan jasa influencer dalam kampanye. Namun konsekuensinya, semua pengeluaran anggarannya harus tercatat.

"Pengeluarannya harus dicatat dalam laporan dana kampanye," ujarnya saat dikonfirmasi, kemarin (29/9). Hal itu untuk memastikan proses kampanye kredibel dan akuntabel.

Namun, lanjut dia, hal itu berlaku terhadap influencer yang berbayar. Namun jika dilakukan secara sukarela, maka tidak masuk dalam dana pengeluaran kampanye. Sebab, secara prinsip, mem-posting dan mempromosikan paslon jagoannya merupakan hak masyarakat.

Karena bagian dari timses, lanjut dia, penggunaan influencer bisa dilakukan selama 71 hari masa kampanye. Sepanjang yang bersangkutan didaftarkan sebagai bagian dari timses.

Raka menjelaskan, hal berbeda berlaku jika paslon menggunakan kampanye daring berbayar di platform sosial media. Maka, berlaku skema iklan sosial media. Pelaksanaannya baru bisa dilakukan 14 hari terakhir sebelum datang masa tenang.

Lantas bagaimana pengawasannya? Raka menjelaskan, KPU telah menggelar rapat koordinasi bersama Bawaslu dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Nantinya, pengawasan dilakukan oleh jajaran Bawaslu bersama dengan masyarakat.

Jika Bawaslu menyatakan sebuah akun atau website melakukan pelanggaran dalam kampanye digital, maka akan ditindaklanjuti Kominfo. "Nanti di-takedown oleh Kominfo tentu setelah berkoordinasi dengan platform, Bawaslu," tuturnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar berharap, masyarakat terlibat aktif melaporkan jika ada pelanggaran kampanye daring. Dia menjelaskan, ada dua metode pelaporan pengawasan yang dimiliki Bawaslu.

Pertama melalui form A online seperti form pengawasan hasil temuan di lapangan yang dimiliki pengawas pemilu. Kedua dengan metode gowaslu yaitu aplikasi yang dapat diakses masyarakat.

"Jadi kalau masyarakat mau melaporkan sesuatu baik politik uang atau apapun yang terjadi termasuk di medsos bisa dilaporkan dengan itu," tegas Fritz. (far/jpg/dwi/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

PGRI Desak Tak Ada Lagi Guru Kontrak

Sabtu, 27 April 2024 | 08:46 WIB

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X