Dana Kampanye Paslon Harus Transparan

- Rabu, 30 September 2020 | 14:03 WIB
ilustrasi
ilustrasi

Ambang batas kewajaran dana kampanye pada kisaran Rp 14,7 miliar. Jika melebihi, sanksi berupa pencabutan status sebagai paslon bisa dijatuhkan.

 

SAMARINDA–Masa kampanye pasangan calon (paslon) yang berlaga di Pilkada Kota Tepian sudah dibuka sejak 26 September. Setiap paslon diwajibkan terus melaporkan setiap kegiatan bersosialisasi ke warga tersebut beserta dana yang digunakan selama kampanye.

Sebelum penetapan, KPU sudah koordinasi dengan partai politik dan liasion officer (LO) para paslon dan menyepakati ambang batas kewajaran dana kampanye berada di kisaran Rp 14,7 miliar.

“Jika melebihi batas, ada sanksi berupa pencabutan penetapan status sebagai paslon,” ungkap Komisioner KPU Samarinda Divisi Hukum dan Pengawasan Nina Mawaddah, (29/9).

Dari tiga paslon, diwajibkan menyusun laporan awal dana kampanye (LADK) dan menginput di aplikasi Sistem Dana Kampanye (Sidakam) sesuai PKPU 13/2020 tentang Pilkada Serentak 2020 Lanjutan Dalam Kondisi Covid-19. Ketiga kandidat itu pula sudah menyetorkan rekening dana kampanye dengan nominal beragam. Barkati-Darlis sebesar Rp 15 juta, Andi Harun-Rusmadi Rp 20 juta, dan Zairin Zain-Sarwono Rp 50 juta.

Dari beleid dana kampanye, ada beberapa tahapan untuk terus memugar data keuangan tersebut. Di awal para paslon wajib menyetorkan rekening dana kampanye. Nanti, pada 31 Oktober 2020 setiap paslon lewat LO wajib menyampaikan besaran penerimaan dana kampanye yang dimiliki dalam laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK).

Di tengah pagebluk, beberapa kegiatan dengan estimasi kebutuhan yang besar lewat pengumpulan massa seperti rapat umum hingga konser sudah ditiadakan selepas hadirnya PKPU 13/2020. Sehingga, menurut Nina, para paslon bisa memaksimalkan perangkat daring yang secara pembiayaan jelas lebih hemat.

Nah, pada 6 Desember, mereka sudah wajib menyetorkan dana yang terpakai selama 71 hari kampanye sepanjang 28 September hingga 6 Desember 2020. “Nanti laporan itu akan diaudit aktual dan akuntabilitasnya oleh akuntan publik,” lanjutnya.

Sejauh ini, KPU masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI terkait kantor akuntan publik yang memenuhi persyaratan mengevaluasi kewajaran dana kampanye para paslon. “November baru mulai bertugas mengevaluasi,” singkatnya. (ryu/dwi/k8)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X