Alasan Kampanye Pilwali, Jam Malam di Balikpapan Tinggal Cerita

- Rabu, 30 September 2020 | 13:35 WIB

BALIKPAPAN–Pembatasan jam malam di Balikpapan tidak berlaku bagi kampanye pemilihan wali kota (pilwali). Gugus Tugas Covid-19 tidak melarang kegiatan pertemuan terbatas di atas pukul 22.00 Wita. Keputusan itu menganulir kebijakan pembatasan jam malam yang diberlakukan sejak 7 September 2020.

Sebelumnya, jam malam diberlakukan untuk menghindari adanya kerumunan massa yang berpotensi memicu penyebaran virus corona. Kebijakan itu dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan bernomor 100/438/Pem. Surat edaran tersebut merupakan kebijakan Pemkot Balikpapan untuk mengurangi penularan Covid-19.

Kepala Bidang (Kabid) Keamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Covid-19 Balikpapan Zulkifli menuturkan, kampanye diatur oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19. “Saya hanya tunduknya pada Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), kalau laporan kampanye. Tidak dengan yang lain. Jadi kalau ada masyarakat lapor, enggak bisa kita. Karena itu mutlak kewenangan Bawaslu,” katanya kemarin.

Dia melanjutkan, PKPU 13/2020 sudah dijelaskan jika tidak ada pembatasan jam pelaksanaan kampanye. Hanya mengatur pembatasan jumlah massa dalam kegiatan kampanye. Di mana pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan dialog yang tidak dapat dilakukan melalui media daring, dilaksanakan dalam ruangan atau gedung dengan membatasi jumlah peserta. Maksimal dihadiri 50 orang.

“Kalau ada kampanye di atas jam 10 malam, namun tetap menuruti ketentuan jumlah massa, maka diperbolehkan. Karena aturan KPU yang dipakai. Bukan aturan kita (surat edaran wali kota Balikpapan),” terang dia. Zulkifli melanjutkan, kampanye berupa rapat malam di rumah sah-sah saja. “Enggak ada masalah. (Surat edaran) jam malam itu kan, kalau ada yang di luar (beraktivitas di luar) di atas jam 10 malam, disuruh pulang,” ucap kepala Satpol PP Balikpapan ini.

Untuk diketahui, tahapan masa kampanye pada Pilkada Balikpapan 2020, akan digelar selama tiga bulan. Dimulai pada 26 September hingga 5 Desember 2020. Mengenai pengawasan tahapan kampanye ini, juga tidak melibatkan Gugus Tugas Covid-19 Balikpapan. Karena Bawaslu membentuk kelompok kerja (pokja) sendiri untuk mengawasi penerapan protokol Covid-19 saat kampanye nanti.

“Mereka (Bawaslu) membentuk pokja. Dalam pembentukannya, Bawaslu berkoordinasi dengan kami. Dan tim Gugus Tugas tidak masuk dalam Pokja itu,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Balikpapan Andi Sri Juliarty. Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Balikpapan ini menuturkan, pasangan calon (paslon) juga tidak memiliki kewajiban melaporkan jadwal kampanyenya ke Gugus Tugas Covid-19. Namun tetap wajib menaati protokol Covid-19 yang sudah diatur dalam pelaksanaan kampanye.

“Tidak boleh ada kegiatan pengumpulan massa di luar ketentuan yang sudah diatur,” jelas dia. (kip/riz/k8)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X