Tidak Tegas WP Bandel, 2020, Proses Tiga Kasus Pidana Perpajakan

- Rabu, 30 September 2020 | 11:05 WIB
Kepala Kanwil DJP Kaltimra Samon Jaya (tengah)
Kepala Kanwil DJP Kaltimra Samon Jaya (tengah)

SAMARINDA- Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kaltim dan Kaltara (Kaltimra) bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Kaltim terus melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan. Selasa (29/9), mereka kembali memproses pelanggaran yang dilakukan salah satu wajib pajak (WP) berinisial MIF. Total, tahun ini mereka telah memproses tiga kasus, dua di antaranya diputus bersalah.

Kepala Kanwil DJP Kaltimra Samon Jaya mengatakan, pihaknya saat ini menindaklanjuti perbuatan tersangka MIF dalam kapasitasnya sebagai direktur CV BIS. Perusahaan yang bergerak di bidang minyak ini melalui melakukan tindak pidana berupa sengaja menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) masa pajak pertambahan nilai (PPN) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

“Tersangka sengaja menggunakan faktur pajak masukan yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dalam SPT. Tindak pidana itu dilakukan sejak Desember 2015 sampai Januari 2020. Sehingga merugikan negara sekitar Rp 2,92 miliar,” ungkapnya dalam konferensi pers, kemarin.

Samon menjelaskan, upaya penegakan hukum di bidang perpajakan merupakan upaya terakhir setelah berbagai upaya persuasif kepada WP. Seperti memperbaiki SPT masa PPN dan membayar kekurangan PPN sebagai akibat dari perbuatan yang tidak melaporkan sebagaimana mestinya. Namun hingga upaya hukum terakhir dilakukan, WP tersebut tidak melaksanakan kewajibannya.

“Setahun ini kita sudah menangani tiga kasus pidana pajak, yang dua di antaranya sudah diputus bersalah oleh pengadilan,” jelasnya. Peran penegakan hukum pajak memang diperlukan. Sebab untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi membutuhkan banyak dana yang berasal dari pajak. WP berperan penting untuk membantu memulihkan keadaan ekonomi.

“Kita berharap dengan adanya upaya penegakan hukum di bidang perpajakan ini akan meningkatkan kesadaran WP dalam mematuhi kewajibannya. Sehingga pada akhirnya penerimaan negara dari sektor pajak akan meningkat,” pungkasnya. (ctr/ndu/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB

Di Berau Beli Pertalite Kini Pakai QR Code

Sabtu, 20 April 2024 | 15:45 WIB

Kutai Timur Pasok Pisang Rebus ke Jepang

Sabtu, 20 April 2024 | 15:15 WIB
X