Peringatan keras bagi pelanggar Perwali Nomor 43/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Samarinda. Siap-siap tak sekadar dicatat namanya.
SAMARINDA–Sejak Minggu (27/9), pemerintah mempertegas sanksi. Meniadakan sanksi teguran. Sehingga, bagi pelanggar yang tertangkap saat razia akan memilih sanksi yang diterima, kerja sosial membersihkan fasilitas umum, atau membayar denda Rp 100–250 ribu lewat sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar kolektif.
Terkait teknisnya, Kepala Satpol PP Samarinda HM Darham menerangkan, sesuai arahan ketua tim Satgas Covid-19 Samarinda, yakni wali kota, sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) harus lebih tegas. Merujuk data terkini jumlah pelanggar protokol kesehatan mencapai 1.740 orang pada Senin (28/9). "Angkanya sangat tinggi, setiap hari bisa menangkap puluhan warga tak memakai masker, artinya kesadaran masyarakat untuk disiplin menerapkan prokes masih sangat minim," ucapnya.
Sehingga, atas perintah terbaru, nantinya warga yang tertangkap akan dikumpulkan di lokasi. Saat pendataan, mereka akan diminta memilih sanksi yang akan dijalani. Ada dua pilihan, sanksi sosial atau denda. "Kalau memilih sanksi sosial, selepas penindakan akan membersihkan fasilitas umum seperti pasar, taman atau masjid di sekitar lokasi," ucapnya.
Sedangkan yang memilih sanksi denda, identitas dirinya akan ditahan, sambil menunggu jadwal sidang kolektif. Untuk itu, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kejari Samarinda dan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda untuk teknis dan jadwal persidangan. "Itu semata-mata untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas. Sementara ini disiplin protokol kesehatan adalah cara terbaik menekan angka penyebaran Covid-19," ujarnya.
Dia berharap, masyarakat bisa memahami dan menaati berperilaku 4M, meliputi rajin cuci tangan, memakai masker saat beraktivitas di luar rumah, menjaga jarak minimal 1 meter, dan menghindari kerumunan. Harapannya tentu tak ada lagi warga yang tertangkap saat razia gabungan. Dengan demikian, menjadi indikator penegakan perwali berhasil. "Kalau semua warga disiplin memakai masker, tentu kami akan evaluasi untuk tidak lagi menggelar razia. Tapi jika masih tidak berubah, kami tetap menggelar razia. Semua bergantung keputusan ketua tim gugus tugas," harapnya.
Sementara itu, Kasi PPNS Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Samarinda Surono menambahkan, selama pemberlakuan penegakan perwali, tempat hiburan malam (THM) tak luput dari pengawasan. Bahkan, tiga THM besar sudah ditegur, beberapa waktu lalu. "Nanti kami panggil lagi pengelola, memastikan komitmen mereka menaati protokol kesehatan. Jika sampai ketahuan melanggar, seperti tidak mengatur atau mengingat tamu untuk menjaga jarak, tentu kami akan buat berita acara dan dilaporkan ke ketua tim satgas," ujarnya.
"Bisa saja penutupan sementara atau bahkan pencabutan izin usaha. Kembali lagi keputusan ada di pimpinan," kuncinya. (dns/dra/k8)