Pembangunan Lab Sekolah Tunggu Kepastian Tapal Batas

- Selasa, 29 September 2020 | 13:23 WIB
MEMASTIKAN: Pemkot Samarinda bersama Disdikbud Kaltim meninjau lokasi pembangunan laboratorium yang dianggap menyalahi masterplan, kemarin. Foto lain, bangunan yang sedang berjalan terpaksa berhenti sementara.
MEMASTIKAN: Pemkot Samarinda bersama Disdikbud Kaltim meninjau lokasi pembangunan laboratorium yang dianggap menyalahi masterplan, kemarin. Foto lain, bangunan yang sedang berjalan terpaksa berhenti sementara.

SAMARINDA–Diduga karena koordinasi yang kurang baik, membuat pengembangan SMA 13 menemui aral. Pembangunan dua ruang kelas baru dan satu ruang laboratorium bahasa yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) malah dihentikan saat progres pekerjaannya mencapai 40 persen, sejak beberapa pekan lalu.

Pasalnya, bangunan tersebut berada di area jalan bila merujuk dokumen peta masterplan kawasan terpadu yang dibuat, 2015 lalu.

Ditemui setelah peninjauan lapangan, kemarin (28/9), Kabid Aset Daerah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah BPKAD Samarinda Arief Surochman menuturkan, kegiatan itu merupakan tindak lanjut dari rapat, beberapa waktu lalu. Hasil peninjauan itu diharapkan PUPR melihat lagi masterplan kawasan. Sedangkan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, akan memastikan penetapan lokasi sekolah, karena di sini peruntukannya untuk dua sekolah. "Kami akan membuat berita acara dan telaah staf untuk pimpinan, sehingga bisa diputuskan langkah selanjutnya," ucap dia, kemarin.

Sementara itu, Kabid SMA Disdikbud Kaltim Krisantus Suhariyatno menambahkan, pihaknya hanya menunggu hasil penentuan tapal batas dari BPKAD Samarinda. Karena sebelumnya, dalam SK penetapan, ada dua sekolah di kawasan itu, SMK 7 mendapatkan lahan 2,5 hektare, dan SMA 13 mendapat lahan 3,1 hektare. "Mana yang diserahkan itu yang kami kelola. Harapannya tertuang dalam dokumen administrasi resmi, sehingga kami punya pegangan untuk pengembangan kawasan," ucapnya.

Sebagai informasi, kawasan terpadu seluas 10 hektare tersebut sudah ditetapkan dalam SK Wali Kota Samarinda 2012 lalu, peruntukannya dua kantor dinas, Disperkim dan Dinas PUPR, reservoir Perumdam, dua sekolah yakni SMA 13 dan SMK 7, fasilitas umum seperti masjid dan lapangan olahraga, serta pengembangan kantor pendukung untuk PUPR. Sementara itu, bangunan yang ditempati SMA 13 saat ini awalnya untuk SMK 7. Namun, sekolah tersebut enggan pindah karena sudah nyaman di lokasi eksisting saat ini, di Jalan Aminah Syukur, Samarinda Kota. Sehingga SMA 13 yang belum mempunyai gedung menempati sekolah tersebut. (dns/dra/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X