Vonis Janggal Hotel Bahtera Pailit

- Selasa, 29 September 2020 | 13:16 WIB
-
-

BALIKPAPAN–PT Hotel Bahtera Jaya Abadi dinyatakan pailit. Itu berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Surabaya tertanggal 3 Agustus 2020. Akan tetapi, Johny Wong selaku direktur utama perusahaan yang mengelola dua hotel terkemuka di Balikpapan; Adika Hotel Bahtera dan Hotel Menara Bahtera tidak mengetahui perusahaannya dipailitkan.

Johny Wong didampingi kuasa hukumnya, Agus Amri menerangkan kejanggalan putusan kepailitan yang menimpa perusahaan tersebut. Dia menduga terjadi rekayasa. “Apalagi kami juga menerima putusan tersebut dari rekan yang juga kaget. Karena dipikir benar-benar pailit,” kata Agus Amri dalam keterangan pers-nya, Senin (28/9). Lanjut dia, perkara tersebut didaftarkan pada 26 Maret 2020.

Menurut riwayat perkara yang dikutip dari laman PN Surabaya, penetapan sidang pertama pada 2 April 2020. Lalu persidangan selanjutnya, 3 April 2020. Kemudian putusan sela atau putusan yang dijatuhkan sebelum hakim memeriksa pokok perkara baik perkara pidana maupun perkara perdata, pada 16 April 2020. Majelis hakim yang dipimpin oleh R Mohammad Fadjarisman dengan hakim anggota Sutarno dan Khusaini kemudian memutuskan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada 3 Agustus 2020.

Menurut Agus Amri, kliennya tidak tahu mengenai adanya permohonan PKPU tersebut. “Proses yang juga sama sekali kita tidak tahu. Sampai akhirnya ini putus,” ucapnya. Persoalan kepailitan disebutnya memang sederhana dalam pembuktiannya. Akan tetapi, ada hal yang seharusnya diteliti oleh majelis hakim yang memeriksa perkara ini di awal persidangan.

Jika melihat isi putusan tersebut, permohonan pailit tersebut diajukan oleh dua kreditur. Sebab, syarat pengajuan pailit minimal, diajukan dua kreditur ke Pengadilan Niaga. Permohonan PKPU itu diajukan oleh Yongki, warga Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali. Serta Ari Ginanjar Wibowo, warga Kelurahan Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Ari Ginajar Wibowo dikuasakan kepada Jamal Abid, Vera Yostianti, yang merupakan legal konsultan pada Law Office Java Een Glorie & Partners yang beralamat di Semarang, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 18 Maret 2020. “Kami sudah melakukan penelusuran terhadap kedua nama ini. Dan hasil penelusuran kita, dua nama ini adalah fiktif. Berdasarkan hasil pemeriksaan kita di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil),” ucap pria berkacamata ini.

Keanehan lainnya, permohonan pailit itu diajukan kepada PT Hotel Bahtera Jaya Abadi yang beralamat di Kompleks Ruko De Royale, Balikpapan Regency, Jalan Syarifuddin Yoes (Ring Road 2) Balikpapan. Padahal kedudukan kantor PT Hotel Bahtera Jaya Abadi berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Klandasan Ilir, Kecamatan Balikpapan Kota. “Itu kenapa kemudian orang-orang fiktif ini menggugat perusahaan kita melalui alamat yang enggak jelas. Sehingga itu wajar, kenapa kita enggak tahu, bahwa ada putusan yang timbul akibat proses ini,” terang dia.

Atas putusan Pengadilan Niaga yang menyatakan PT Hotel Bahtera Jaya Abadi yang dinyatakan pailit ini, mereka sudah melaporkan kepada pihak kepolisian. Dengan dasar pemohon fiktif dan alamat perusahaan yang tidak sesuai dengan kedudukan kantor tersebut, mereka pun mendorong kejaksaan untuk mulai melakukan upaya hukum yang disebutnya putusan abal-abal.

 “Kenapa ada jaksa di sini? Karena aset Hotel Menara Bahtera sebagian merupakan jaminan pada Bankaltimtara. Di mana bank ini milik pemerintah daerah, sehingga kepentingan menyelamatkan uang negara dari rekayasa kepailitan ini harus diambil alih oleh pihak kejaksaan,” katanya. Agus Amri menyebut, modus mengajukan permohonan pailit sudah sering terjadi di beberapa pengadilan niaga.

Menurutnya, Yongki dan Ari Ginajar Wibowo memang sering terdaftar sebagai pihak yang mengajukan permohonan pailit. Jadi, mereka menduga bahwa ada sindikat mafia yang memang membuat perusahaan yang tidak tahu-menahu dinyatakan bangkrut. “Ini kan bahaya sekali. Untunglah kita bisa mengantisipasi ini dan segera melakukan proses hukum. Untuk bisa segera mengoreksi keadaan ini,” jelas dia.  

Agus menjelaskan, dasar lahirnya putusan pailit cacat hukum. Sehingga mereka mengupayakan segera memperbaiki keadaan ini. Dengan harapan tidak dalam waktu lama, sehingga orang-orang tidak ikut larut dalam persoalan tersebut. Dengan menyatakan minat untuk membeli aset yang dipailitkan melalui proses lelang. “Ini juga salah satu alasan, kenapa kami harus membentuk opini yang benar terkait kasus ini,” ujarnya.

Hotel Menara Bahtera maupun Adika Bahtera berada dalam satu naungan PT Hotel Bahtera Jaya Abadi. Dengan direktur utamanya adalah Johnny Wong. Sementara proses persidangan kepailitan justru menghadirkan Nancy Wong yang merupakan saudara dari Johnny Wong. Dan seolah-olah mewakili perseroan. Sementara selama proses persidangan, Nancy Wong berada di Singapura. “Jadi kita enggak tahu, bagaimana mungkin seorang yang ada di luar negeri dan uga bukan direksi atau bukan direktur utama dalam perseroan, bisa dinyatakan sebagai representasi perusahaan,” tudingnya.

Sementara itu, Johny menyatakan tidak mengetahui ada putusan Pengadilan Niaga yang mempailitkan PT Hotel Bahtera Jaya Abadi. Termasuk seluruh keluarganya besarnya, kecuali Nancy Wong. Dia pun melaporkan kasus tersebut pada 19 Agustus 2020. “Kami akan melakukan perlawanan. Dan membuktikan siapa sih debitur-debitur ini. Kami cari di alamat tersebut, dengan bantuan Polda Kaltim. Ketiga orang tersebut tidak jelas identitasnya. Semuanya dari Semarang, Solo, dan Bali,” katanya.

 

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X