Kewajiban Pemulihan Lingkungan Perusahaan Tambang Disorot

- Selasa, 29 September 2020 | 13:16 WIB
ilustrasi
ilustrasi

BALIKPAPAN–Kepastian empat perusahaan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) di Kaltim dalam melanjutkan penambangan atau tidak masih abu-abu. Evaluasi yang dilakukan Kementerian Energi Sumber Daya Minerba (ESDM) diharap tak sebatas administratif. Tetapi melakukan verifikasi lapangan.

Empat PKP2B tersebut adalah; PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang kontraknya akan berakhir pada 31 Desember 2021. Lalu PT Multi Harapan Utama (MHU) dengan luas konsesi 46.062 hektare, kontraknya berakhir 1 April 2022. Kemudian PT Kideco Jaya Agung (KJA) dengan luas konsesi 27.434 hektare, berakhir pada 13 Maret 2023. Terakhir, PT Berau Coal dengan luas konsesi 118.400 hektare, berakhir kontraknya pada 26 April 2025.

Kepada Kaltim Post, Arif Hadianto selaku corporate communication manager PT Berau Coal menyampaikan, pada prinsipnya PT Berau Coal adalah objek vital nasional. Dalam operasionalnya selalu taat dan patuh pada aturan yang berlaku. “Dan berusaha menjalankan prinsip penambangan yang baik dan benar,” katanya. Mengenai lahan yang diklaim belum dibebaskan, sebagian lahan masuk kawasan non budidaya kehutanan (KBNK) atau areal penggunaan lain (APL).

Menurutnya, sudah dilakukan pembebasan sesuai prosedur dengan melibatkan pemerintah daerah secara berjenjang. Yaitu dari RT, kepala kampung hingga kecamatan. Untuk areal yang masuk dalam kawasan budi daya kehutanan (KBK) seperti di Gurimbang, PT Berau Coal saat ini memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Di mana terdapat hak dan kewajiban sebagai pemegang IPPKH terkait penggunaan kawasan hutan.

“Dan tuntutan pembebasan lahan di kawasan KBK tidak dapat dilakukan. Karena tidak sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya. Sementara itu, terkait terjadinya kecelakaan di operasional tambang, Arif menjelaskan, operasional tambang adalah daerah kerja terbatas yang memiliki tingkat risiko kecelakaan yang tinggi. Saat ini PT Berau Coal memiliki sistem manajemen keselamatan kerja yang sudah mendapat sertifikasi OHSAS 18001 adalah standar internasional untuk menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja atau perusahaan.

Dan ISO 14001 yang merupakan standar internasional yang menentukan persyaratan untuk pendekatan manajemen yang terstruktur. “Namun, kadangkala kecelakaan masih terjadi. Untuk itulah, kami selalu berusaha melakukan upaya perbaikan yang berkelanjutan untuk memperbaiki kinerja keselamatan kerja,” ungkap dia. Terkait tuduhan kelalaian penanganan limbah, menurut dia, PT Berau Coal taat aturan. Proses pengelolaan limbah B3 mengikuti ketentuan tentang Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun. “Vendor yang menjadi mitra harus taat, patuh dan memenuhi seluruh persyaratan dalam PP tersebut,” ucapnya.

Sementara itu, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim berharap pemerintah benar-benar melakukan evaluasi ketat dengan melibatkan banyak pihak untuk mendapatkan informasi yang utuh. Dinamisator Jatam Kaltim Pradarma Rupang menuturkan, puluhan lubang tambang yang belum direklamasi dan dipulihkan mesti jadi pertimbangan dalam menilai rekam jejak PKP2B di Kaltim dalam menambang. Termasuk masalah perampasan tanah, pengingkaran pembebasan lahan, hingga sejumlah catatan kecelakaan kerja. Termasuk dugaan pelanggaran penanganan limbah B3.

Hal itu pula yang mendasari Jatam Kaltim yang tergabung dengan Koalisi #BersihkanIndonesia bersama Jatam, Walhi Kalsel, dan Trend Asia, mendesak pemerintah membuka kontrak, baik daftar nama, perkembangan evaluasi perusahaan tambang besar yang akan habis masa berlakunya. Di mana rata-rata perusahaan pemegang PKP2B pada 2020, masa kontraknya sudah melebihi 33 tahun. Masa tersebut dinilai sudah cukup panjang bagi sebuah industri ekspansif. Pemerintah seharusnya memiliki tolok ukur capaian, baik kewajibannya terhadap negara maupun kewajibannya terhadap rakyat Kalimantan, dan rakyat Indonesia pada umumnya.

 “Sudahkah kewajiban terkait penerimaan negara dipenuhi? Seperti royalti, kewajiban pajak, kewajiban DMO (domestic market obligation), kewajiban pemulihan lingkungan, kewajiban hukum, tanggung jawab sosial dan lainnya? Semua itu penting dibuka,” kata Rupang.  (kip/riz/k16)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X