Masjid dan Musala Harus Steril dari Kampanye

- Selasa, 29 September 2020 | 11:25 WIB

JAKARTA– Tahapan kegiatan kampanye pilkada serentak sudah berlangsung. Dewan Masjid Indonesia (DMI) menerbitkan surat edaran (SE) untuk dewan kemakmuran masjid (DKM) atau takmir di seluruh Indonesia. Inti surat tersebut, masjid dan musala harus steril dari kegiatan pilkada serentak.

Sekjen Pimpinan Pusat DMI Imam Addaruqutni menyatakan, ada empat poin penting dalam SE tertanggal 25 September itu. DMI meminta proses pemungutan suara dan TPS tidak dibangun di lingkungan masjid atau musala. ’’Mengingat besarnya ancaman penularan virus Covid-19 serta demi terjaminnya keamanan dan kesehatan bersama,’’ jelasnya kemarin (28/9).

Ketentuan lainnya, masjid dan musala mesti disterilkan dari atribut pilkada. Atribut itu meliputi konten kepartaian, termasuk atribut calon yang bertarung dalam pilkada serentak. Pasalnya, atribut tersebut bisa memantik sentimen kelompok dan mengganggu kerukunan jamaah atau umat secara umum.

DMI pusat juga meminta seluruh DKM atau takmir mensterilkan masjid dari kegiatan kampanye perorangan maupun kepartaian. ’’Karena dapat mengganggu keutuhan dan keharmonisan jamaah,’’ tegas Imam.

Dia melanjutkan, DMI pusat mengimbau pengurus DKM atau takmir di seluruh Indonesia bersikap netral. Mereka diminta tidak melibatkan DMI dalam arus dukung-mendukung calon di pilkada serentak.

Sementara itu, Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyoroti pelaksanaan pilkada serentak di tengah pandemi. Dia menyebut kaidah yang terkenal di kalangan ulama.Yakni, meninggalkan mafsadah atau akibat buruk harus didahulukan ketimbang mengambil kemaslahatan atau dampak baik.

’’Pilkada serentak tentu dimaksudkan membawa kemaslahatan pada kehidupan politik dan demokrasi negeri ini,’’ ujarnya. Dalam hal ini, Indonesia tengah dilanda wabah Covid-19. Jumlah kasus positif maupun meninggal meningkat. Kondisi itu dinilai mengkhawatirkan jika pilkada serentak pada Desember 2020 tetap digelar.

Di sisi lain, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menegaskan pentingnya pencegahan Covid-19 selama pandemi. Karena itu, tidak boleh ada kampanye terbuka dalam pilkada serentak 2020 di Jateng. Pasangan calon yang melanggar bakal diberi sanksi tegas.

Hal itu disampaikan Ganjar setelah rapat dengan jajaran penyelenggara pemilu dan instansi terkait di Gradhika Bhakti Praja kemarin. Yakni, ketua KPU, ketua Bawaslu, Kapolda, Pangdam IV/Diponegoro, dan Kajati Jateng. Hasilnya, kampanye calon bakal digelar secara tertutup dan dibatasi maksimal 50 peserta. Hal itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020. (wan/c18/bay)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X