Dana Rp 42 M untuk JPS

- Selasa, 29 September 2020 | 11:19 WIB

Kini tersedia dana sebesar Rp 42 miliar untuk program jaring pengaman sosial (JPS). Dana ini diambil dari APBD Perubahan untuk pemberian bantuan sosial tunai (BST)

 

BALIKPAPAN – Pansus Penanganan Covid-19 DPRD Balikpapan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Gugus Tugas Covid-19 Balikpapan, Senin (28/9). Ada beberapa hal yang menjadi sorotan. Wakil rakyat dari legislatif ini meminta penjelasan laporan penggunaan anggaran hingga rencana penanganan ke depan.

Ketua Gugus Tugas Covid-19 Balikpapan Rizal Effendi menuturkan, kondisi penyebaran Covid-19 cenderung menurun beberapa waktu terakhir. Teranyar grafik R nought (RO) Balikpapan sebesar 0,92. Artinya sudah di bawah standar WHO yang menjadi rujukan pemerintah. Bahwa angka penularan RO harus di bawah 1.

Wali Kota Balikpapan ini melaporkan kondisi di rumah sakit juga sudah terkontrol. Total kapasitas mencapai 306 tempat tidur dari 8 rumah sakit yang menangani Covid-19. “Sekarang yang masih dirawat 190 orang. Rasio kapasitas yang terpakai 60 persen,” katanya.

Dia turut menyampaikan, kini perlu waspada terhadap ketersediaan ICU dan tenaga kesehatan. Misalnya ICU yang bisa berpengaruh pada tingkat kematian. Kemudian waspada terhadap kebutuhan tenaga kesehatan yang saat ini sebagian dari mereka sudah ikut terpapar. “Bahkan mulai kelelahan dan stres,” tuturnya.

Terkait anggaran, pihaknya menyampaikan serapan anggaran tahap pertama sudah hampir rampung. Secara umum, semua penggunaan berjalan lancar. Terpakai hingga 95 persen dari total dana Rp 136 miliar. “Kalau untuk anggaran perubahan saat ini sedang berlangsung, ada yang sudah dipakai dan belum,” sebutnya.

Rizal menjelaskan, sebagai contoh tersedia dana sebesar Rp 42 miliar untuk program jaring pengaman sosial (JPS). Dana ini diambil dari APBD Perubahan Balikpapan untuk pemberian bantuan sosial tunai (BST). “Kita sedang persiapkan, angka masih menunggu dari provinsi berapa besar mereka bisa bantu,” ujarnya. 

Pihaknya cukup menggunakan dana Rp 42 miliar untuk JPS. Namun, dengan catatan Pemprov Kaltim bantu meng-cover bantuan kepada 30 ribu KK. Ada pun total penerima bantuan pada JPS sebelumnya mencapai 70 ribu KK. Pemkot Balikpapan memberikan bantuan kepada 40 ribu KK. Sisanya dibantu Pemprov Kaltim.

“Ada usul dari RT tidak mau jumlah penerima dikurangi. Lebih baik bantuannya dikurangi tidak perlu sampai lima bulan,” katanya. Artinya bantuan diberikan secukupnya beberapa bulan saja sesuai kemampuan anggaran. Sehingga tidak mengurangi jumlah penerima.

Sementara itu, Ketua Pansus Penanganan Covid-19 DPRD Balikpapan Syukri Wahid menyebutkan, JPS menjadi salah satu yang perlu mendapat pembahasan lebih lanjut. Dia menjelaskan sejauh ini belum ditentukan penerima JPS. Sebab, masih perlu dipikirkan mana opsi terbaik.

Misalnya jumlah penerima bisa sama, namun volume bantuan lebih kecil. Opsi lainnya sortir lagi jumlah penerima dari sebelumnya, tapi volume bantuannya diperbesar.

 

Dia berpendapat sebaiknya perlu verifikasi ulang untuk penerima JPS. Sebab, kondisi beberapa bulan lalu saat pemberian bantuan awal sudah berbeda dengan sekarang. Dulu sebagian orang banyak masih di rumah, namun saat ini mereka sudah mulai kembali bekerja.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X