Pemerintah Tak Kunjung Tetapkan Besaran Tarif Sertifikasi Halal

- Selasa, 29 September 2020 | 10:40 WIB
Wamenag Zainut Tauhid Sa’adi
Wamenag Zainut Tauhid Sa’adi

JAKARTA – Berlarutnya penetapan tarif sertifikasi halal oleh pemerintah menuai banyak sorotan. Secara khusus Komisi VIII DPR menggelar rapat dengan Kemenag, Kemenkeu, dan Kementerian PAN-RB untuk membahas penetapan besaran tarif halal di gedung DPR (28/9).

Sejatinya pemerintah sudah memiliki rancangan ketatapan tarif sertifikasi halal. Saat ini sertifikasi halal sudah dijalankan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag. Namun masih menggunakan patokan tarif yang selama ini dipakai Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Di dalam rapat tersebut Wamenag Zainut Tauhid Sa’adi membacakan rancangan tarif sertifikasi halal. Tarif tersebut terbagi menjadi dua macam. Yakni tarif pendaftaran dan tarif proses sertifikasi. Untuk usaha dengan omset di bawah Rp 1 miliar per tahun, biaya pendaftaran dan sertifikasi ditanggung negara alias gratis.

Sementara itu untuk usaha dengan omset di atas Rp 1 miliar per tahun, dibagi menjadi empat golongan. Rentang biaya pendaftaran mulai Rp 388.500 sampai Rp 414.400. Kemudian rentang biaya proses sertifikasi dari Rp 1.630.000 hingga Rp 4.075.00. Di dalam rancangan tarif itu juga ada untuk usaha di luar negeri. Yaitu biaya pendaftaran Rp 499.500 dan biaya proses sertifikasi Rp 4.899.000.

Wamenag Zainut mengatakan proses sertifikasi halal selama 90 hari. Namun dia mengatakan di dalam RUU Cipta Kerja (Ciptaker) diatur juga tentang sertifikasi halal. ’’Kalau nanti UU Ciptaker sudah disahkan, lama waktunya (sertifikasi halal, Red) 21 hari kerja,’’ jelas Zainut.

Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto menyatakan Komisi VIII DPR menyetujui usulan tarif sertifikasi halal itu. Dia berharap tarif tersebut segera disahkan oleh Kemenkeu. ’’Jaminan produk halal masih ada kendala penetapan tarif dari Kemenkeu. Sehingga fungsi BPJPH Kemenag belum maksimal,’’ katanya.

Selain itu Yandri menuturkan kebijakan tarif sertifikasi halal nanti jangan sampai memberatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dia juga berpesan supaya nanti kebijakan sertifikasi halal menerapkan prinsip penyederhanaan prosedur, biaya diatur dengan transparan, kepastian waktu sertifikasi, serta menjamin ketersediaan tempat dan alat pengujian sampel.

Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto diantaranya menyinggung soal penerapan tarif Rp 0 alias gratis untuk UMKM dengan omset di bawah Rp 1 miliar per tahun. Dia menegaskan biaya sertifikasi digratiskan karena ditanggung negara. Dia menjelaskan dibutuhkan anggaran sekitar Rp 12,5 juta triliun untuk membiayai sertifikasih halal sekitar 3,7 UMKM di Indonesia.

Kemenkeu juga menegaskan tidak ada niatan untuk mengulur-ulur waktu penetapan tarif sertifikasi halal. Justru jika Kemenkeu ingin menetapkan dengan cepat, negara sudah mendapatkan banyak pemasukan dari proses sertifikasi halal. Dia menegaskan usulan tarif bukan dari Kemenkeu, tetapi dari instansi terkait. Dalam hal ini adalah Kemenag. (wan)

 

Bahan Grafis

 

Rencana Tarif Sertifikasi Halal Kementerian Agama

 

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X