Masuknya Kaltim dalam tiga besar nasional kasus terkonfirmasi Covid-19 beberapa waktu lalu, membuat Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Samarinda meningkatkan sanksi. Hal itu ditegaskan Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang saat apel bersama Satgas Covid-19 di Markas Kodim 0901/Samarinda, Minggu (27/9).
SAMARINDA – Dalam penyampaian, orang nomor satu di Samarinda itu menegaskan bahwa sanksi pelanggar protokol kesehatan (prokes) bakal ditingkatkan.
Jika sebelumnya terkena razia tak pakai masker akan mendapat teguran, kini pelanggar harus bersiap membersihkan fasilitas umum atau membayar Rp 100-250 ribu. "Masyarakat Samarinda tidak bisa dikasih hati. Tidak ada kesadaran untuk menaati protokol kesehatan," ucapnya ditemui di lokasi razia tim gabungan Pasar Kurnia Makmur, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir.
Dia berharap, masyarakat lebih taat terhadap penegakan prokes yang merupakan kewajiban di masa pandemi. Peringatan keras juga disampaikan aparatur sipil negara (ASN) yang kedapatan tak pakai masker dan akan menjalani sanksi disiplin dilaporkan ke inspektorat untuk diproses. "Ada edaran Mendagri untuk ASN monitoring harus lebih ketat. Kami dapat laporan bahwa sudah ada ASN yang terjaring. Kami minta sekretaris kota (sekkot) untuk memproses yang bersangkutan," ucapnya. "Mulai hari ini (kemarin), pelanggar akan langsung menjalani hukuman berupa kerja sosial atau denda. Tidak ada lagi teguran," tegasnya.
Begitu juga untuk tempat hiburan malam (THM) akan lebih dipertegas. Dia menyebut, meski ada pemasukan pajak asli daerah (PAD), terkait Covid-19, menyelamatkan nyawa manusia lebih yang utama. Meski saat ini pemkot gencar meningkatkan PAD, jika THM melanggar prokes atau yang tertuang di Perwali Nomor 43/2020, tentu akan ditutup sementara. "Kalau berulah lagi kami cabut izinnya" ucapnya dengan nada menekan.
Sementara itu, terkait teknis penegakan, Kepala Satpol PP Samarinda HM Darham didampingi Kasubag Umum dan Kepegawaian Ananta Diro menambahkan, menindaklanjuti arahan ketua tim gugus tugas, pihaknya akan merumuskan teknis eksekusi bagi pelanggar. Saat ini razia berlangsung para pelanggar akan ditahan KTP-el atau SIM oleh petugas, dan bisa diambil di Kodim 0901/Samarinda, Jalan Gajah Mada, Kelurahan Bugis, Samarinda Kota. "Nanti akan dihubungi untuk pengambilan identitas yang disita dan menjalani hukuman dulu," singkatnya.
Sebagai informasi, Perwali 43/2020 tentang Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Samarinda sudah berjalan lebih dua pekan. Dalam salah satu pasal mengatur masyarakat untuk menaati disiplin prokes yang tergabung dalam 4M, yakni mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Evaluasi sekitar tiga pekan sejak perwali berlaku 7 September lalu, tim gabungan sudah berhasil mendata 1.625 pelanggar. Belum lagi jika merujuk angka terkonfirmasi Covid-19, 2.432 orang terkonfirmasi, dan meninggal mencapai 95 orang, dengan 38 probable. Belum lagi angka terkonfirmasi sekitar tiga hari terakhir, masing-masing 208, 125, dan 52 orang. (dns/dra/k16)