Masih ada nelayan yang melakukan illegal fishing di perairan sungai dan danau di Kampung Muara Beloan, Kecamatan Muara Pahu, Kutai Barat. Padahal penangkapan ikan dengan cara menyetrum akan ditindak secara hukum. Ini menjadi kesepakatan tim terpadu Pemerintah Kampung Muara Beloan dan Polsek Muara Pahu. Ditindak sesuai Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp 2 miliar.