Penangkapan Ikan Ilegal

- Senin, 28 September 2020 | 18:02 WIB
Masih ada nelayan yang melakukan illegal fishing di perairan sungai dan danau di Kampung Muara Beloan, Kecamatan Muara Pahu, Kutai Barat. Padahal penangkapan ikan dengan cara menyetrum akan ditindak secara hukum. Ini menjadi kesepakatan tim terpadu Pemerintah Kampung Muara Beloan dan Polsek Muara Pahu. Ditindak sesuai Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp 2 miliar.
Masih ada nelayan yang melakukan illegal fishing di perairan sungai dan danau di Kampung Muara Beloan, Kecamatan Muara Pahu, Kutai Barat. Padahal penangkapan ikan dengan cara menyetrum akan ditindak secara hukum. Ini menjadi kesepakatan tim terpadu Pemerintah Kampung Muara Beloan dan Polsek Muara Pahu. Ditindak sesuai Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp 2 miliar.

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X