PENAJAM-Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dipastikan bakal kehilangan pemasukan dari pajak alat berat. Mulai 10 Oktober 2020 pemerintah resmi menghapus pungutan pajak dari alat berat. Itu karena adanya surat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.15/PUU-XV/2017 tentang revisi UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 10 Oktober 2017 lalu.
Kepala Samsat Pembantu PPU Arifin menjelaskan, penetapan revisi UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 10 Oktober 2017 tersebut sudah dapat dilakukan tahun ini. Tepatnya 10 Oktober atau tiga tahun setelah surat keputusan dikeluarkan. "Pemberlakuan tersebut tidak menghapus piutang sebelumnya. Jadi alat berat yang pajaknya menunggak sebelum Oktober tetap harus melakukan pembayaran," tegasnya.
Dikatakan, dengan penghapusan pajak alat berat tersebut dinilai bakal berpengaruh terhadap pemasukan daerah. Namun demikian, Arifin memastikan tidak akan terlalu signifikan. "Pemasukan pajak alat berat per tahun di PPU sekitar Rp 500 juta, karena memang tidak terlalu banyak. Sehingga tidak terlalu berpengaruh bila dihapuskan. Tapi untuk daerah-daerah yang punya potensi tambang pasti terasa, seperti Paser, Kutai Kartanegara, Kutai Barat, Kutai Timur, dan Berau," katanya.
Dia pun tetap optimistis mampu meraih target yang telah ditetapkan. Hingga hari ini, Samsat PPU telah mencapai 81 persen untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) Pokok sebesar Rp 17,9 miliar. Serta 84 persen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) Pokok Rp 16,8 miliar. "Target kami tahun ini Rp 42 miliar, saat ini sudah tercapai Rp 34 miliar. Kami yakin di waktu tiga bulan tersisa bisa memenuhi total target," jelasnya. (asp/far/k15)