Di PPU, Besok Denda Rp 1 Juta Berlaku

- Senin, 28 September 2020 | 17:53 WIB
SANKSI MENANTI: Besok dijadwalkan saksi denda Rp 1 juta mulai diberlakukan bagi siapa saja yang tidak taat protokol kesehatan.
SANKSI MENANTI: Besok dijadwalkan saksi denda Rp 1 juta mulai diberlakukan bagi siapa saja yang tidak taat protokol kesehatan.

ASEP SAIFI/KP

 

 

PENAJAM - Masa sosialisasi soal Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan telah selesai. Selanjutnya, sanksi denda Rp 1 juta bagi masyarakat yang abai terhadap protokol kesehatan di Penajam Paser Utara (PPU) bakal diberlakukan. Itu diungkapkan Plh Sekkab PPU Ahmad kepada Kaltim Post, Minggu (27/9).

          Dikatakan, masa sosialisasi dilakukan selama sepekan setelah perbup diterbitkan. Mulai dari penyebaran di titik-titik tertentu yang mudah terlihat hingga terjun langsung ke lapangan telah dilakukan oleh tim gabungan. Terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Dinas Perhubungan. "Aksinya serentak Selasa (besok). Senin (hari ini) melakukan beberapa persiapan teknis dulu, seperti tata cara pelaksanaan dan lain sebagainya," kata Ahmad.

Dia mengatakan, sosialisasi sudah berjalan sejak 21 September. Sehingga memang harus segera diberlakukan. Demi menekan perkembangan virus mematikan di Benuo Taka. "Tidak bisa lama-lama lagi. Nanti akan dilakukan razia oleh tim gabungan. Siapa saja, mau ASN (aparatur sipil negara) baik masyarakat diperlakukan sama. Tidak pakai masker, akan diberi teguran hingga denda Rp 1 juta," tegasnya.

 Ahmad menyampaikan, peraturan bupati terkait denda Rp 1 juta semata-mata karena ingin masyarakat tertib terhadap protokol kesehatan. Diklaim, selama ini tim gabungan tidak henti-hentinya menyampaikan imbauan agar selalu memakai masker ketika keluar rumah. Namun tetap saja ada yang masih abai dan menganggap enteng. "Perbup itu jadi landasan untuk pemerintah bersama penegak hukum memberikan sanksi. Kami berharap dengan adanya aturan tersebut masyarakat bila lebih taat, agar bersama-sama mampu memutus rantai penyebaran virus," tuturnya. 

Ditegaskan, aturan denda baru berlaku setelah kedapatan tiga kali tidak memakai masker. Teguran pertama hingga kedua lebih diutamakan dahulu. Bila tetap bandel, maka sanksi denda diberlakukan. "Bila kedapatan tak bermasker maka datanya akan kami catat dulu. Kedapatan lagi akan diberi teguran. Dan selanjutnya baru didenda, bila tak bisa membayar maka akan ditahan," jelasnya. (asp/far/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X