"Bedol Desa" KPK, Berharap Alumni KPK Jadi Agen Antikorupsi

- Senin, 28 September 2020 | 16:29 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim tren pengunduran diri pegawai tidak hanya terjadi pasca UU Nomor 19/2019 tentang KPK berlaku. Sebelum tahun 2020, khususnya di era kepempinan KPK menyebut tidak sedikit pegawai yang memutuskan hengkang dari lembaga antirasuah tersebut. 

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan di era kepemimpinan Agus Rahardjo, nyaris setiap tahun tercatat ada pegawai yang mengundurkan diri. Dia merinci, di tahun 2016 ada 46 pegawai yang mundur. Perinciannya 16 pegawai tetap dan 30 pegawai tidak tetap. Kemudian di 2017 sebanyak 26 pegawai hengkang. Terdiri dari 13 pegawai tidak tetap dan 13 lain pegawai tetap.

 Selanjutnya di 2018, kata Ali, tercatat sebanyak 31 pegawai mengundurkan diri. Diantaranya, pegawai tetap sebanyak 22 orang dan sisanya pegawai tidak tetap. Berikutnya, di 2019 ada 23 orang undur diri. Perinciannya 14 pegawai tetap dan sisanya pegawai tidak tetap. "Sebagai sebuah organisasi, pegawai yang mengundurkan diri adalah hal yang wajar terjadi di banyak organisasi, termasuk tentu juga di KPK," kata Ali, (27/9). 

Di tahun 2020, Ali memaparkan data berbeda terkait jumlah pegawai yang mundur. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyebut ada 37 pegawai mengundurkan diri sepanjang Januari-September. Namun, menurut Ali, pegawai yang mundur hanya 31. Perinciannya 24 pegawai tetap dan 7 orang pegawai tidak tetap. Ali tidak menjelaskan kenapa ada perbedaan jumlah tersebut. 

Dia menyebut pengunduran diri pegawai memang beragam. Namun mayoritas karena ingin mengembangkan karir di luar KPK. Pihaknya pun mendukung pegawai yang ingin mengembangkan diri di luar KPK. "Bahkan kami mendorong para alumni KPK menjadi agen antikorupsi berbekal pengalaman di KPK," imbuh Ali. 

Di sisi lain, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana memahami jika banyak pegawai yang mundur pasca berlakunya UU KPK hasil revisi. Menurut dia, kondisi kelembagaan KPK secara umum memang tidak seperti sedia kala. "Problematika revisi UU KPK telah berhasil melululantahkan kewenangan lembaga KPK," ujarnya kepada Jawa Pos. 

Kurnia mengkritik pernyataan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait pejuang yang tidak akan meninggalkan gelanggang. Menurut Kurnia, pernyataan itu menunjukkan bahwa Nurul Ghufron lupa bahwa tidak semua orang yang berada dalam gelanggang adalah pejuang. "Ada beberapa orang yang mengaku sebagai pejuang akan tetapi sebenarnya dia lah musuh yang sebenarnya," sindir Kurnia. 

Kurnia mengingatkan KPK terkait peristiwa pengembalian Kompol Rossa Purbo Bekti di awal tahun. Menurut dia, pengembalian penyidik yang menangani perkara suap eks komisioner KPU Wahyu Setiawan itu menjadi salah satu contoh upaya mengeluarkan pejuang dari gelanggang. "Kalau dulu kita melihat kelembagaan KPK menuai banyak prestasi, namun sejak Firli Bahuri menjabat sebagai Ketua KPK seluruhnya berubah menjadi kontroversi." (tyo)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X