Yang Gelap yang Menggiurkan, Tetap Bisa Dipakai meski Berstatus Ponsel Black Market

- Senin, 28 September 2020 | 16:07 WIB
-
-

Terhitung 18 April lalu, keberadaan ponsel black market (BM) diblokir. Namun, sayang, eksekusi pemerintah itu ditengarai tak berjalan mulus.

 

PEMBLOKIRAN dilakukan melalui International Mobile Equipment Identity (IMEI). Kesepakatan pemblokiran ponsel pasar gelap itu melibatkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Dari penelusuran Kaltim Post di Balikpapan, sejumlah pemilik konter ponsel mengaku tetap bisa menjual gadget dengan IMEI yang belum diregistrasi. Meski menolak ponsel yang mereka jual tidak resmi atau BM, ada sejumlah perubahan cara pedagang menjual.

Di salah satu gerai ponsel di Jalan Soekarno-Hatta, Balikpapan Utara, misalnya. Ketika disambangi awak media yang berpura-pura sebagai pembeli, tidak tampak deretan ponsel yang biasa dipajang di display penjualan. Hanya ada kotak satu merek ponsel berbasis Android buatan Tiongkok dengan dummy untuk mengetahui bentuknya. 

“Untuk saat ini kami hanya mengeluarkan barang (ponsel) begitu sudah ada kesepakatan pembelian,” ujar Tika, bukan nama sebenarnya, karyawan gerai ponsel tersebut.

Tika menyebut, kebijakan itu memang dilakukan semenjak pemerintah akan memblokir ponsel BM. Untuk pembelian, konsumen sebelumnya diminta melakukan pemesanan melalui media sosial seperti WhatsApp atau Instagram milik gerai. “Jadi, nanti tinggal ke sini (konter) ambil barangnya,” ungkapnya.

Konsumen tetap bisa membeli langsung. Namun, tidak bisa melihat bentuk atau fitur di dalam ponsel yang akan dibeli. Bahkan kotak ponselnya pun tidak bisa dipegang lantaran tidak disediakan di gerai tersebut. Semua ponsel saat ini, sebut Tika, disimpan di dalam gudang mereka.

“Jadi, kalau deal membeli di sini, Bapak menunggu dulu. Kami ambilkan handphone-nya di gudang, enggak lama kok. Paling 10 menit. Gudang kami dekat soalnya,” ucapnya.

Tika beberapa kali meyakinkan produk yang mereka jual adalah resmi. Sebab, garansi yang diberikan pun langsung dari pabrik pembuat ponsel. Bukan dari distributor yang sebelumnya kerap disematkan untuk ponsel BM. “Kami kerja sama langsung dengan produsen ponselnya. Jadi, kalau ada masalah bisa diklaim langsung,” ucapnya.

Tetapi, dia menyarankan, setelah produk ponsel yang dibeli dari toko mereka di tangan, dirinya akan membantu melakukan pendaftaran IMEI. “Setelah buka bungkus akan kami bantu daftarkan IMEI-nya. Kalau bisa hari itu juga didaftarkan,” ujarnya.

Awak media kemudian menanyakan sejumlah jenis ponsel yang belum resmi masuk Indonesia. Seperti iPhone SE 2020. Namun, Tika menyebut pihaknya tidak memiliki.

Dari pantauan Kaltim Post di konter itu, harga iPhone 11 dengan kapasitas memori 128 GB dihargai cukup murah, yakni Rp 12,5 juta. Padahal harga pasaran di Balikpapan dengan garansi resmi Rp 13,5 juta sampai Rp 15 juta. Sementara iPhone X dengan kapasitas 256 GB dihargai Rp 9 juta. Harga dengan garansi resmi masih kisaran Rp 10 juta-Rp 12 juta.

Sementara itu, di gerai ponsel tidak resmi lainnya, awak media ini juga menemukan, meski ada yang dipajang di display penjualan, gerai tidak memiliki dummy atau unit asli untuk membantu konsumen merasakan langsung pengalaman menggenggam dan merasakan fitur ponsel yang ingin dibeli. “Semua tersegel, Kak. Garansi resmi TAM (Teletama Artha Mandiri),” ujar Niko, bukan nama sebenarnya, karyawan gerai ponsel lainnya di Balikpapan.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X