“Akali” Aturan, Barang BM Bisa Dipakai

- Senin, 28 September 2020 | 16:06 WIB
ilustrasi
ilustrasi

KEBERADAAN ponsel black market (BM) di Balikpapan banyak dipasok dari Batam. Gadget pasar gelap itu juga masih memiliki pasar tersendiri. Ironinya meski sudah diberlakukan pemblokiran IMEI bagi ponsel BM, penjualnya tetap bisa “mengakali” aturan.

Salah satu pedagang handphone di Batam diduga melakukan “permainan” khusus agar ponsel BM dagangannya tetap bisa dijual dan digunakan oleh konsumen. Mereka dengan sengaja mengaktifkan seluruh ponsel BM baru sebelum pemberlakuan kebijakan pemblokiran pada 18 April oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Hal tersebut diungkap oleh Putri (bukan nama sebenarnya), salah seorang pedagang ponsel di pusat penjualan ponsel di Batam. Menurut dia, seluruh ponsel BM yang dijualnya tetap bisa digunakan oleh konsumen meski IMEI tidak terdaftar.

“Handphone itu sudah diaktifkan dulu sebelum 18 April. Namun, belum diapa-apakan. (Pengaktifan) itu sengaja karena takut nanti tidak bisa digunakan di Indonesia. Jadi, sekarang enggak ada masalah,” bebernya.

Putri menjelaskan, IMEI setiap handphone BM yang dijualnya tidak terdaftar di Kementerian Kominfo. Sebelum handphone tersebut dijajakan, pihaknya telah mengaktifkan ponsel tersebut menggunakan SIM Card Indonesia, sehingga ponsel tersebut dapat aktif dan digunakan di Tanah Air.

“Jadi, handphone itu diaktifkan dulu dengan kartu Indonesia. Setelah handphone itu aktif, mau digunakan di mana saja dengan kartu apa saja, enggak ada masalah,” tutur Putri.

“Misalnya mau dipakai di Singapura, pakai kartu Singapura juga bisa. Saat balik lagi ke Batam juga enggak ada masalah. Mau dipakai di daerah lain juga bisa. Yang penting saat pengaktifan awal menggunakan kartu Indonesia. Kalau pengaktifan pakai kartu luar, setelah itu enggak bisa dipakai di Indonesia,” tambahnya.

Meski ponsel yang dijualnya merupakan barang pasar gelap, Putri mengaku ponsel tersebut tetap memiliki garansi. Namun, garansi tersebut merupakan garansi internasional atau dapat digunakan di Singapura.

Saat disinggung soal harga, Putri mengatakan, harga ponsel BM lebih murah dibandingkan handphone legal. Dia mencontohkan harga ponsel terbaru Iphone 11 Pro Max dengan kapasitas 256 GB yang dipasarkan dengan harga Rp 18-19 juta. Padahal harga resminya sekitar Rp 22 juta sampai Rp 25 juta. “Kalau harga pasti lebih murah dibandingkan beli di IBox,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai (BC) Batam Sumarna merespons soal pengawasan terhadap ponsel BM yang masih beredar luas di Batam.

Ia mengatakan, setiap ponsel yang masuk dari luar negeri ke Batam harus diregistrasi melalui Bea Cukai. Selanjutnya, Bea Cukai akan menginfokan ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Menurut dia, aturan IMEI bukan merupakan kewenangan Bea Cukai melainkan kementerian di bawah pimpinan Airlangga Hartarto.

“Kewenangan pemblokiran perangkat selular menjadi tugas Kementerian Perindustrian. Adapun Bea Cukai membantu Kemenperin untuk proses registrasinya,” kata Sumarna.

TAK BERPENGARUH

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pedagang Telepon Seluler (Apsel) Balikpapan Rustam Jasli menjelaskan, penerapan blokir terhadap ponsel BM sebenarnya tidak berpengaruh banyak pada pedagang. Pasalnya, khusus di Balikpapan, sangat sulit ditemukan ponsel BM. “Ini karena ponsel yang mendominasi pasar di sini sudah buatan pabrik di Indonesia, seperti Samsung dan Oppo,” ujar Rustam.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X