BALIKPAPAN – Menjelang pilkada 9 Desember mendatang, momen kampanye dilakukan pasangan calon (paslon) bakal segera menjadi pemandangan sehari-hari. Berbagai platform media bisa digunakan sebagai ajang untuk menyampaikan gagasan serta visi-misinya. Termasuk merambah media sosial (medsos) yang kini telah digandrungi masyarakat.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha mengatakan, sesungguhnya kampanye melalui medsos memiliki aturan. Dia menjelaskan, seluruh akun yang digunakan untuk kampanye di medsos harus terdaftar di KPU. “Kalau di luar akun artinya tidak diperkenankan. Sudah berdasarkan aturannya begitu,” ungkapnya.
Thoha menambahkan, sebenarnya tidak ada larangan kampanye di medsos selama mengikuti aturan. Jadi, tidak boleh sembarang berkampanye. Selain itu, konten dalam kampanye tentu tidak boleh mengandung fitnah.
Serta yang tak kalah penting, kampanye tidak boleh mengungkit masalah suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Adapun masa kampanye pilkada 2020 berjalan terhitung sejak (26/9) hingga 6 Desember mendatang. “Kampanye dilakukan tiga hari setelah penetapan paslon hingga nanti H-3 sebelum pemilihan,” sebutnya.
Sementara terkait munculnya kampanye kotak kosong, Thoha berpendapat suatu hal dikatakan kampanye harus jelas. Misalnya, apa kategori dan siapa yang boleh melakukan kampanye. “Kalau orang yang kelihatan kampanye kotak kosong sebenarnya bukan kampanye, mereka bukan tim kotak kosong,” imbuhnya.
Dia menganggap masyarakat yang berbicara tentang kolom kosong lebih pada sosialisasi soal kolom kosong. Apalagi sebenarnya tidak diatur PKPU terkait kolom kosong. Sebab, bukan wilayah KPU untuk bisa mengawasi hal tersebut. Dia menyebutkan, ramai pembicaraan kolom kosong tergantung isinya. Ada pelanggaran atau tidak terhadap aturan yang ada. Misalnya Perwali Nomor 6/2020, UU ITE, hingga mekanisme tata cara memasang.
“Sepanjang tidak ada pelanggaran, masuknya seperti sosialisasi kotak kosong aja. Wewenang KPU kan hanya berhubungan dengan kampanye paslon,” jelasnya. (gel/dra/k16)