Akun Media Sosial yang Digunakan untuk Kampanye, Wajib Terdaftar di KPU

- Senin, 28 September 2020 | 16:01 WIB

BALIKPAPAN – Menjelang pilkada 9 Desember mendatang, momen kampanye dilakukan pasangan calon (paslon) bakal segera menjadi pemandangan sehari-hari. Berbagai platform media bisa digunakan sebagai ajang untuk menyampaikan gagasan serta visi-misinya. Termasuk merambah media sosial (medsos) yang kini telah digandrungi masyarakat.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha mengatakan, sesungguhnya kampanye melalui medsos memiliki aturan. Dia menjelaskan, seluruh akun yang digunakan untuk kampanye di medsos harus terdaftar di KPU. “Kalau di luar akun artinya tidak diperkenankan. Sudah berdasarkan aturannya begitu,” ungkapnya.

Thoha menambahkan, sebenarnya tidak ada larangan kampanye di medsos selama mengikuti aturan. Jadi, tidak boleh sembarang berkampanye. Selain itu, konten dalam kampanye tentu tidak boleh mengandung fitnah.

Serta yang tak kalah penting, kampanye tidak boleh mengungkit masalah suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Adapun masa kampanye pilkada 2020 berjalan terhitung sejak (26/9) hingga 6 Desember mendatang. “Kampanye dilakukan tiga hari setelah penetapan paslon hingga nanti H-3 sebelum pemilihan,” sebutnya.  

Sementara terkait munculnya kampanye kotak kosong, Thoha berpendapat suatu hal dikatakan kampanye harus jelas. Misalnya, apa kategori dan siapa yang boleh melakukan kampanye. “Kalau orang yang kelihatan kampanye kotak kosong sebenarnya bukan kampanye, mereka bukan tim kotak kosong,” imbuhnya.

Dia menganggap masyarakat yang berbicara tentang kolom kosong lebih pada sosialisasi soal kolom kosong. Apalagi sebenarnya tidak diatur PKPU terkait kolom kosong. Sebab, bukan wilayah KPU untuk bisa mengawasi hal tersebut. Dia menyebutkan, ramai pembicaraan kolom kosong tergantung isinya. Ada pelanggaran atau tidak terhadap aturan yang ada. Misalnya Perwali Nomor 6/2020, UU ITE, hingga mekanisme tata cara memasang.

“Sepanjang tidak ada pelanggaran, masuknya seperti sosialisasi kotak kosong aja. Wewenang KPU kan hanya berhubungan dengan kampanye paslon,” jelasnya. (gel/dra/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X