BALIKPAPAN – Tim Opsnal Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim mengendus praktik narkoba. Menelusuri informasi bersama salah satu jasa pengiriman barang, dari Balikpapan mereka mengikuti paket tersebut hingga ke Tanah Grogot.
Paket yang tiba di kantor cabang ekspedisi tadi sudah diketahui seorang pria yang hendak mengambilnya. Polisi berpakaian sipil yang melakukan pengawasan mengamankan Evan Syah Adi (22), warga Kelurahan Jone, Tanah Gerogot, Kamis (24/9) petang. Setelah diperiksa dan membuka isi dus warna cokelat, isinya ada empat botol plastik warna putih. Di dalamnya masing-masing berisi seribu butir obat merek Yurindo, yang diduga kuat dobel L atau biasa disebut pil koplo.
Malam itu pula pengembangan dilakukan. Evan menyebut, barang itu milik rekannya, Alex (31) yang bermukim di daerah yang sama. Alex lantas diringkus di kawasan Pasar Tradisional, Tanah Grogot. Penyidik lantas mendalami penjelasan pelaku. Alex “bernyanyi”. Setengah pil koplo tadi milik Budiansyah (26). “Budiansyah kami tangkap di rumahnya, sekitar Jalan Senaken,” ungkap Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana bersama Direktur Resnarkoba Kombes Pol Budi Santosa kemarin (26/9).
Ketiga tersangka diboyong ke markas Ditresnarkoba Polda Kaltim, Balikpapan. “Masih kami periksa dan pengembangan. Barang tersebut dikirim dari luar Kaltim,” ujar perwira melati tiga tersebut.
Sebelumnya, Kamis (24/9) malam, Subdit I juga mengamankan dua tersangka dengan barang bukti 17 ribu butir pil koplo di Balikpapan Timur. Yakni Febrinico alias Niko (27) dan Ihsan Khairul Fitri (30). Keduanya warga Jalan Mulawarman, RT 27, Kelurahan Teritip, Balikpapan Timur.
Disinggung keterkaitan, polisi masih mendalami. Selain menelusuri pengirim dari luar Kaltim, penyidik menelusuri jaringan di Kaltim. “Mereka tidak saling kenal. Anggota sedang di lapangan melakukan pengembangan,” kuncinya. (aim/dra/k16)