SAMARINDA Tim terpadu dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda, dibantu pemerintah kecamatan dan kelurahan menghentikan sementara aktivitas pengerukan gunung di Jalan Langsat, Kelurahan Gunung Kelua, Samarinda Ulu, Jumat (24/9).
Langkah tersebut ditempuh setelah investigasi di lapangan dan diketahui sang pemilik tak bisa menunjukkan izin atas aktivitas tersebut. Diduga ilegal, pengupasan gunung itu diminta tak melanjutkan aktivitasnya.
Menurut Kasi Pengaduan dan Penyelesaian Lingkungan, Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan DLH Samarinda Aldila Rahmi Zahara, beberapa hari lalu, pihaknya mendapat laporan dari warga dan pemerintah kecamatan-kelurahan. Atas adanya banjir lumpur imbas pematangan lahan di Jalan Kedondong Dalam VI, Kelurahan Gunung Kelua. "Makanya kami bersama DPUPR dan Satpol PP melakukan investigasi hari ini (kemarin)," ucapnya. Didapati adanya pengupasan lahan tak jauh dari lokasi di Jalan Langsat, Kelurahan Gunung Kelua, yang meterialnya dibuang ke titik pematangan lahan tersebut.
"Kami menelusuri asal pengupasan dan lokasi pembuangan yakni di jurang tak jauh dari rumah warga. Laporan warga mereka terkena dampak banjir lumpur saat hujan," ucapnya.
Rahmi menyebut, pihaknya sempat menanyakan perihal izin pengupasan dan pematangan lahan. Tetapi pihak yang bertanggung jawab mengaku hanya izin ke ketua RT setempat. Bahkan tak bisa menunjukkan izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samarinda. "Kami minta mereka membuat kolam penampungan sedimentasi dan parit, agar saat hujan material tanah tidak langsung turun ke permukiman, karena lokasi berasal di lereng gunung," terangnya.
Sementara itu, Kasi Pengawasan dan Pengendalian Tata Ruang Dinas PUPR Samarinda Juliansyah Agus yang juga ada di lokasi menuturkan, pihaknya hanya mendampingi DLH. Dia mengungkapkan, memang ada pengupasan lahan yang tidak berizin. Atas koordinasi tim DLH juga pihaknya melakukan penyegelan sementara dua alat berat di lokasi. "Kami memastikan pemilik lahan membuat kolam sedimentasi dan parit untuk aliran air. Setelah itu menyegel alat atas arahan DLH, menunggu sampai pengurusan izin rampung," ucapnya. (dns/dra/k8)