“Kupas” Gunung Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan di Gunung Kelua Dihentikan

- Minggu, 27 September 2020 | 12:16 WIB
DAMPAK LINGKUNGAN: Tim terpadu dari DLH, Dinas PUPR, Satpol PP, dan pemerintah kecamatan-kelurahan menghentikan sementara aktivitas pengambilan material di Jalan Langsat, Kelurahan Gunung Kelua, Jumat (25/9).
DAMPAK LINGKUNGAN: Tim terpadu dari DLH, Dinas PUPR, Satpol PP, dan pemerintah kecamatan-kelurahan menghentikan sementara aktivitas pengambilan material di Jalan Langsat, Kelurahan Gunung Kelua, Jumat (25/9).

SAMARINDA Tim terpadu dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda, dibantu pemerintah kecamatan dan kelurahan menghentikan sementara aktivitas pengerukan gunung di Jalan Langsat, Kelurahan Gunung Kelua, Samarinda Ulu, Jumat (24/9).

Langkah tersebut ditempuh setelah investigasi di lapangan dan diketahui sang pemilik tak bisa menunjukkan izin atas aktivitas tersebut. Diduga ilegal, pengupasan gunung itu diminta tak melanjutkan aktivitasnya.

Menurut Kasi Pengaduan dan Penyelesaian Lingkungan, Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan DLH Samarinda Aldila Rahmi Zahara, beberapa hari lalu, pihaknya mendapat laporan dari warga dan pemerintah kecamatan-kelurahan. Atas adanya banjir lumpur imbas pematangan lahan di Jalan Kedondong Dalam VI, Kelurahan Gunung Kelua. "Makanya kami bersama DPUPR dan Satpol PP melakukan investigasi hari ini (kemarin)," ucapnya. Didapati adanya pengupasan lahan tak jauh dari lokasi di Jalan Langsat, Kelurahan Gunung Kelua, yang meterialnya dibuang ke titik pematangan lahan tersebut.

"Kami menelusuri asal pengupasan dan lokasi pembuangan yakni di jurang tak jauh dari rumah warga. Laporan warga mereka terkena dampak banjir lumpur saat hujan," ucapnya.

Rahmi menyebut, pihaknya sempat menanyakan perihal izin pengupasan dan pematangan lahan. Tetapi pihak yang bertanggung jawab mengaku hanya izin ke ketua RT setempat. Bahkan tak bisa menunjukkan izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samarinda. "Kami minta mereka membuat kolam penampungan sedimentasi dan parit, agar saat hujan material tanah tidak langsung turun ke permukiman, karena lokasi berasal di lereng gunung," terangnya.

Sementara itu, Kasi Pengawasan dan Pengendalian Tata Ruang Dinas PUPR Samarinda Juliansyah Agus yang juga ada di lokasi menuturkan, pihaknya hanya mendampingi DLH. Dia mengungkapkan, memang ada pengupasan lahan yang tidak berizin. Atas koordinasi tim DLH juga pihaknya melakukan penyegelan sementara dua alat berat di lokasi. "Kami memastikan pemilik lahan membuat kolam sedimentasi dan parit untuk aliran air. Setelah itu menyegel alat atas arahan DLH, menunggu sampai pengurusan izin rampung," ucapnya. (dns/dra/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X