Dana Kampanye Pilwali Balikpapan Dibatasi Rp 5 Miliar

- Minggu, 27 September 2020 | 09:42 WIB
ilustrasi
ilustrasi

BALIKPAPAN–Dana kampanye Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Balikpapan 2020 dibatasi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan batasan maksimal penggunaan dana kampanye sebesar Rp 5 miliar. Jauh lebih kecil dari batasan dana kampanye pada Pilwali 2015 sebesar Rp 15 miliar.

Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha menuturkan, keputusan itu berdasarkan hasil kesepakatan dengan tim pasangan calon (paslon) Rahmad Masud-Thohari Aziz. Sebagai paslon tunggal, penetapan batas dana kampanye dipengaruhi oleh pandemi Covid-19. Pembatasan mempertimbangkan kegiatan kampanye yang akan dilaksanakan, dengan jumlah calon pemilih yang menjadi peserta kampanye nanti.

 “Karena masa pandemi seperti ini kan, kegiatannya tidak seperti masa-masa biasa. Maka disepakati maksimal Rp 5 miliar,” katanya kemarin. Thoha melanjutkan, biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan kampanye tidak boleh melebihi dari yang sudah disepakati bersama. Secara garis besar, dana kampanye dapat digunakan untuk membiayai kegiatan rapat umum, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, pembuatan bahan kampanye, kegiatan jasa manajemen atau konsultan, penyebaran bahan kampanye, dan pemasangan alat peraga kampanye APK.

 “Tidak harus berbentuk uang. Tapi jasa juga bisa dikonversikan dalam bentuk uang. Misalnya ada jasa, mendatangkan juru kampanye juga dihitung dalam bentuk uang. Termasuk tenda dan lainnya,” ucap dia. Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Balikpapan Ridwansyah Heman menambahkan, dana kampanye ditampung pada Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Parpol atau gabungan parpol mengusulkan pasangan calon membuat dan melaporkan hanya satu nomor rekening dana kampanye. Yang juga memuat laporan penerimaan dana kampanye ini dalam bentuk sumbangan.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pilkada, dapat berasal dari parpol atau gabungan parpol maksimal Rp 750 juta. Jika berasal dari sumbangan pihak lain kelompok atau badan hukum swasta, nilai sumbangan maksimalnya sebesar Rp 750 juta. Sedangkan perseorangan maksimal Rp 75 juta. Kalau laporan awal, batas terakhir, hari ini (kemarin). Dan sore tadi sudah dilaporkan semua. Kalau laporan akhir, batas terakhir adalah 2 hari setelah masa kampanye berakhir,” ujarnya. Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan KPU, penyerahan laporan awal dana kampanye (LADK) pada 25 September 2020. Dilanjutkan dengan pengumuman penerimaan LADK sehari kemudian (26/9).

Lalu penyerahan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) 31 Oktober 2020. Untuk penyerahan penerimaan LPSDK dilaksanakan 1 November 2020, dan penyerahan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) pada 6 Desember 2020. Yang dilanjutkan dengan penyerahan LPPDK kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) 7 Desember 2020. Seperti yang diatur pada Pasal 52 PKPU 5/2017, bagi parpol atau gabungan parpol dan paslon perseorangan yang melanggar batas sumbangan dana kampanye dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai paslon.

Sementara itu, Pasal 53 PKPU 5/2017 menegaskan, sanksi bagi paslon yang melanggar ketentuan pembatasan pengeluaran dana kampanye juga dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai paslon. (kip/riz/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X