Kasus Prostitusi Online dan Persetubuhan, Lima Korban Sudah Kembali ke Kalsel

- Sabtu, 26 September 2020 | 13:09 WIB
ilustrasi /radarbanjar
ilustrasi /radarbanjar

TANA PASER – Setelah mengikuti sekali masa persidangan terkait perkara prostitusi online dan persetubuhan, lima korban di bawah umur yang statusnya sebagai saksi, diperbolehkan pulang oleh jaksa.

Kasubsi Penuntutan Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser Andris Budianto mengatakan, seluruhnya dikembalikan ke daerah asal di Kalimantan Selatan.  "Infonya hari ini (kemarin) mereka sudah sampai di Banjarmasin. Kewajiban mereka untuk hadir di persidangan sudah selesai," kata Andris, Jumat (25/9).

Terpisah, Kabid Rehabilitasi Sosial Dissos Paser Puji Widyastanti mengatakan, Kamis malam, tim Dissos Paser mengantarkan langsung anak-anak tersebut ke Panti Sosial Bina Wanita Melati milik Dissos Pemprov Kalsel. Sebelum diterima di sana, mereka semua dilakukan uji swab lebih dulu.

"Kamis malam jam 9, kita jemput mereka di Rumah Singgah Pasien (RSP), dan pagi sudah tiba di Kalsel," ujar Puji.

Lima anak tersebut selama ini tinggal di RSP Tanah Grogot, sejak 14 Juli sampai 24 September, atau 70 hari. Kini perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan dan menunggu proses lebih lanjut. Jadwalnya, 29 September nanti, perkara mereka kembali disidangkan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa. Ada satu terdakwa dalam kasus persetubuhan dan lima terdakwa di kasus prostitusi online ini. (jib/ind/k16)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X