TANA PASER – Setelah mengikuti sekali masa persidangan terkait perkara prostitusi online dan persetubuhan, lima korban di bawah umur yang statusnya sebagai saksi, diperbolehkan pulang oleh jaksa.
Kasubsi Penuntutan Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser Andris Budianto mengatakan, seluruhnya dikembalikan ke daerah asal di Kalimantan Selatan. "Infonya hari ini (kemarin) mereka sudah sampai di Banjarmasin. Kewajiban mereka untuk hadir di persidangan sudah selesai," kata Andris, Jumat (25/9).
Terpisah, Kabid Rehabilitasi Sosial Dissos Paser Puji Widyastanti mengatakan, Kamis malam, tim Dissos Paser mengantarkan langsung anak-anak tersebut ke Panti Sosial Bina Wanita Melati milik Dissos Pemprov Kalsel. Sebelum diterima di sana, mereka semua dilakukan uji swab lebih dulu.
"Kamis malam jam 9, kita jemput mereka di Rumah Singgah Pasien (RSP), dan pagi sudah tiba di Kalsel," ujar Puji.
Lima anak tersebut selama ini tinggal di RSP Tanah Grogot, sejak 14 Juli sampai 24 September, atau 70 hari. Kini perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan dan menunggu proses lebih lanjut. Jadwalnya, 29 September nanti, perkara mereka kembali disidangkan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa. Ada satu terdakwa dalam kasus persetubuhan dan lima terdakwa di kasus prostitusi online ini. (jib/ind/k16)