PENAJAM – Tersangka kasus dugaan penyelewengan dana hibah pilkada PPU tahun 2018, S, mengajukan praperadilan. Langkah hukum itu sudah terdaftar di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Penajam, dengan nomor perkara 3/Pid.Pra/2020/PN Pnj.
Kepala Pengadilan Negeri Penajam Anteng Supriyo melalui panitera muda hukum, Ramla, membenarkan pengajuan praperadilan tersangka S. Berkas telah masuk sejak Senin (21/9). "Sidang dijadwalkan 29 September. Pemohon S dan termohon Kejaksaan Negeri Penajam," jelasnya.
Praperadilan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Indonesia, Pasal 1 Butir 10 merupakan wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan dan penahanan atas permintaan tersangka.
Seperti diketahui, belum lama ini kantor KPU PPU digeledah kejaksaan berdasarkan keputusan pengadilan. Itu merupakan imbas dari kurang kooperatifnya tersangka berinisial S terhadap kasus dugaan penyelewengan dana hibah pilkada 2018 sebesar Rp 26 miliar, dan telah terpakai Rp 21 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) I Ketut Kasna Dedi menegaskan, penggeledahan berkaitan dengan penanganan perkara tersangka berinisial S. Pihak kejaksaan pun masih menghitung total kerugian dari penggunaan anggaran KPU sebesar Rp 21 miliar.
"Dari dokumen yang sudah kami pegang dengan anggaran terpakai Rp 1,6 miliar saja, sudah ketemu kerugian sekitar Rp 300 juta. Itu baru sekitar Rp 1,6 miliar, dan masih ada 19 miliar lebih yang sedang kami gali," pungkas pria ramah tersebut. (asp/ind/k16)