Di Kabupaten Ini, Denda Rp 1 Juta untuk Tak Pakai Masker Mulai 29 September

- Sabtu, 26 September 2020 | 13:04 WIB
SEGERA DITERAPKAN: Mulai pekan depan, siapa saja yang tidak memakai masker saat keluar rumah akan dapat sanksi. Tertinggi hingga Rp 1 juta. (ilustrasi)
SEGERA DITERAPKAN: Mulai pekan depan, siapa saja yang tidak memakai masker saat keluar rumah akan dapat sanksi. Tertinggi hingga Rp 1 juta. (ilustrasi)

Harus ada efek jera bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan. Dengan begitu, diharapkan bisa membuat warga lebih disiplin.

 

PENAJAM – Peraturan bupati yang mengatur sanksi bagi warga yang abai protokol kesehatan telah terbit. Penindakan efektif berlaku mulai 29 September. Saat ini sedang digiatkan tahap sosialisasi melalui spanduk yang dipasang di tempat-tempat strategis, agar mudah dilihat masyarakat.

"Sosialisasi dilakukan secara gabungan. Melibatkan TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan BPBD," jelas Asisten II Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Penajam Paser Utara (PPU) Ahmad Usman.

Disinggung soal anggaran sosialisasi hingga penindakan, Usman menyebut, masih dalam tahap penyusunan. Namun, diprediksi keperluannya lebih dari Rp 1 miliar. "Sumbernya dari dana penanganan Covid-19 guna mendukung operasional tim di kabupaten hingga kecamatan," paparnya.

Seperti diketahui, Perbup tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sudah terbit. Itu menjadi dasar pengenaan sanksi administratif terhadap siapa saja yang tidak memakai masker ketika keluar rumah.

Adapun jenis sanksi yang diberikan adalah denda Rp 1 juta bagi pelanggarnya. Namun, sebelum didenda, pelanggar bakal diberikan teguran hingga dua kali. Ketika tetap kedapatan tidak memakai masker sebanyak tiga kali, sanksi langsung diberikan.

"Praktiknya di lapangan, sebelum dikenai denda Rp 1 juta, ada teguran pertama. Yang bersangkutan akan diperiksa dan datanya dicatat. Ketika melanggar lagi, diberi peringatan. Tetapi jika ketiga kalinya tetap melanggar, didenda Rp 1 juta. Bila tidak mampu bayar, yang bersangkutan akan ditahan," tegas Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud.

Terbitnya Perbup Nomor 38 Tahun 2020 merupakan bentuk upaya pencegahan penyebaran virus di Benuo Taka. Jadi, masyarakat lebih disiplin, agar tidak sampai ada yang harus didenda. "Sebenarnya kami juga tidak tega. Namun, kebijakan ini semata-mata adalah untuk memberikan efek jera bagi pelanggar," sambungnya.

Disinggung soal perubahan nominal sanksi, AGM menyebut, bila hanya Rp 50 ribu atau melakukan bersih-bersih diyakini kurang efektif. Bahkan dianggap tidak akan memberikan efek jera terhadap pelanggar yang menganggap remeh protokol kesehatan. "Jadi, memang perlu ada sanksi yang lebih berat bagi pelanggar. Karena itu dikenai denda sebesar Rp 1 juta," jelasnya. (asp/ind/k16)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X