Ancam Korban dan Sebarkan Foto Bugil di Medsos

- Sabtu, 26 September 2020 | 11:52 WIB
RASAKAN AKIBATNYA: Seusai diciduk, tersangka EP saat ini sudah diamankan di Polsek Sebulu.
RASAKAN AKIBATNYA: Seusai diciduk, tersangka EP saat ini sudah diamankan di Polsek Sebulu.

Media sosial sejatinya digunakan untuk hal yang positif saja. Namun, rentan juga dimanfaatkan untuk kejahatan.

 

TENGGARONG–Seorang pemuda berinisial EP (30), warga Kecamatan Sebulu, harus berurusan dengan polisi. Dia diamankan petugas setelah nekat menyebarkan foto bugil milik pertemanannya di media sosial. EP diduga mengumpulkan koleksi foto tersebut dengan mengancam para korbannya.

Kapolres Kukar AKPB Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Sebulu Iptu Ishak menjelaskan, tersangka diamankan Kamis (24/9) saat menjalankan tugas sebagai kurir online shop. EP diamankan setelah petugas mendapat laporan dari korban, dan melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.

"Dia kita amankan di salah satu lokasi di Sebulu, oleh anggota Polsek Sebulu. Itu setelah dilakukan pendalaman atas informasi yang diperoleh dari pelapor," terang Kapolsek.

Tersangka beraksi dengan cara membuat sedikitnya lima akun Facebook, yang dipasang foto wajah pria lain. Akun Facebook itu, lalu dia gunakan untuk mencari kenalan perempuan di sosial media. Semula tersangka membujuk korban untuk mengirimkan foto tak pantas tersebut.

Bahkan, tersangka nekat mengirimkan lebih dulu foto alat vital tersangka kepada korban. Jika korban tak menuruti permintaan tersangka, dia pun mencari cara lain untuk menakut-nakuti korban. Misalnya dengan melakukan pengancaman menyakiti keluarga korban.

"Mungkin karena panik, korban ini mau saja mengirimi foto tersebut. Tapi ternyata foto itu malah digunakan tersangka untuk meminta foto serupa terus-menerus," imbuhnya.

Hingga akhirnya, tersangka pun berhasil diketahui identitasnya oleh polisi yang melakukan penyelidikan. Dari hasil pengakuan tersangka, ditengarai korban yang terjerat modus kejahatan yang dilakukan tersebut lebih dari satu orang. Namun, tak semuanya melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.

Tersangka pun terjerat tindak pidana menyebarkan foto yang bermuatan melanggar kesusilaan di media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1, Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

"Tersangka sudah diamankan beserta barang bukti terkait kejahatan yang dilakukan tersangka. Kasusnya masih kita kembangkan untuk memastikan ada atau tidaknya korban lain. Silakan jika memang ada pihak-pihak yang merasa juga menjadi korban untuk melapor," tutup Kapolsek. (qi/ind/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X