17 Ribu Pil Koplo Diamankan

- Jumat, 25 September 2020 | 13:24 WIB
Tersangka dan barang bukti.
Tersangka dan barang bukti.

BALIKPAPAN-Anggota Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim menggagalkan penyelundupan dan peredaran obat keras jenis dobel L atau kerap disebut pil koplo, Kamis (24/9) dini hari pukul 01.30 Wita.

Pelakunya Febrinico alias Niko (27) dan Ihsan Khairul Fitri (30). Keduanya warga Jalan Mulawarman, RT 27, Kelurahan Teritip, Balikpapan Timur. Keduanya kini menjalani pemeriksaan intensif di markas Ditresnarkoba, Jalan Syarifuddin Yoes, Balikpapan.

Kurang lebih sepekan polisi melakukan penelusuran kepada keduanya, setelah informasi dari warga ada praktik penyalahgunaan narkoba. Berkoordinasi dengan jasa pengiriman, tim pun mulai bergerak berbagi tugas.

Dari informasi yang mereka peroleh, pengejaran mengarah pada Niko. Ini sesuai paket pengiriman yang ditujukan padanya. Sekitar pukul 01.00 Wita, polisi menggerebek rumah Niko bersama RT setempat untuk melakukan penggeledahan.

Barang bukti pun ditemukan. Yakni 265 butir pil koplo dalam kardus warna cokelat, 250 butir dibungkus kertas tisu, dan 9 bungkus ukuran jumbo berisi kurang lebih 9.000 butir.

“Kami amankan Niko dan berkembang mengarah ke Ihsan,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes pol Ade Yaya Suryana bersama Direktur Resnarkoba, Kombes Pol Budi Santosa.

Dini hari itu pula, polisi melakukan pengembangan. Rupanya, Niko bernyanyi masih ada pil koplo disimpan Ihsan. Saat dilakukan penggerebekan, polisi mendapati 8 bungkus berisi sekitar 8.000 butir pil koplo.

Hingga berita ini dibuat, polisi sedang lakukan penelusuran sindikat. Termasuk yang berada di Kaltim. Pengungkapan tersebut merupakan kerjasama dengan pihak jasa pengiriman. Polisi meyakini, pengedar memanfaatkan situasi pandemi untuk melancarkan aksinya.

“Meski kami fokus penanganan Covid-19, kami juga melakukan pengawasan,” bebernya.

Pengguna penyalahgunaan obat dikenai UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan. Sementara untuk pengedar bisa dikenai UU Perlindungan Konsumen Nomor 8/1999. Pil koplo masuk daftar G, berbahaya, tak punya izin. (aim/ms/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X