SYDNEY – Raksasa perbankan Australia Westpac baru saja memecah rekor. Namun bukan untuk alasan yang bagus. Kamis (24/9) lembaga yang sudah berusia dua abad itu baru saja menyepakati pembayaran denda sipil terbesar sepanjang sejarah Negeri Kanguru.
Westpac akhirnya menyetujui permintaan AUSTRAC, lembaga pengawas sektor finansial Australia, untuk membayar sanksi senilai AUD 1,3 miliar (sekitar Rp 13 triliun). Denda tersebut adalah kelanjutan dari dakwaan yang dikeluarkan pemerintah tahun lalu. Mereka melaporkan bahwa bank yang dulu bernama Bank of New South Wales itu lalai dalam mengawasi aliran dana mereka.
Tak tanggung-tanggung, AUSTRAC menemukan 23 juta transaksi yang disimpulkan melanggar regulasi anti pencucian uang dan kontraterorisme. Padahal, pihak regulator sudah beberapa kali memberikan arahan dan peringatan. Beberapa aliran dana bahkan dilacak sampai ke oknum yang melakukan eksploitasi anak. ”Saya ingin meminta maaf sebesar-besarnya atas kegagalan bank,” ujar CEO Westpac Peter King seperti yang dilansir CNN.
Angka denda tersebut sebenarnya jauh melebihi prediksi perusahaan. Awal tahun lalu Westpac sudah menganggarkan 900 juta (Rp 9,4 triliun) untuk membayar denda. Namun, pada akhirnya anggaran yang disepakati membengkak.
Saat ini angka itu harus diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan persetujuan. Sebelum Westpac, Commonwealth Bank memegang rekor denda terbesar, yakni AUD 700 (Rp 7,3 triliun), karena lalai mengawasi 53 ribu transaksi. ”Ini adalah pengingat bagi semua lembaga finansial. Patuhi aturan untuk menanggulangi pencucian uang dan terorisme,” tutur Jaksa Agung Christian Porter kepada Agence France-Presse.
Westpac sendiri mengakui sudah berbenah. Mereka mengubah sistem agar bisa mengawasi transaksi yang mencurigakan. Mereka juga merekrut ratusan pekerja yang bertugas untuk melacak kejahatan finansial. (bil/c9/bay)