Sembilan Provinsi Lambat Catat Akta Kelahiran

- Jumat, 25 September 2020 | 13:11 WIB
ilustrasi
ilustrasi

JAKARTA - Kecepatan daerah dalam menertibkan administrasi kependudukan masih belum merata. Hal itu, setidaknya tercermin dalam angka pencatatan akte lahir nasional yang dihimpun Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Direktur Capil Christina Lilik Sudarijati menyampaikan, sampai dengan 30 Agustus 2020, progres akta lahir nasional sudah mencapai 92,85 persen. Dengan jumlah tersebut, lanjut dia, secara umum sudah melampaui target yang dicanangkan pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional RPJMN. 

"Kalau mencermati target RPJMN, maka cakupan kepemilikan akta kelahiran sudah memenuhi target yang ditetapkan," kata Christina, (24/9). 

Dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang RPJMN 2015–2019 disebut, Presiden Joko Widodo menetapkan target pemenuhan berjenjang. Yakni 75 persen pada tahun 2015, 77,5 persen pada tahun 2016, 80 persen pada tahun 2017, 82,5 persen pada 2018, dan 85 persen pada 2019. 

Dengan cakupan pencatatan 92,85 persen, lanjut dia, artinya dari 79.964.264 jumlah anak Indonesia, sebanyak 74.244.858 jiwa sudah memiliki akta kelahiran. Untuk diketahui, definisi anak yang digunakan berada dalam rentang usia 0-18 tahun. 

Meski secara nasional sudah cukup baik, lanjut dia, namun secara sebaran belum merata. Dari catatan Dukcapil Kemendagri, masih ada sembilan provinsi yang angkanya merah atau di bawa rata-rata nasional di angka 92 persen.

 Sembilan provinsi tersebut keseluruhannya berada di luar Jawa. Yakni Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau. Kemudian sejumlah provinsi lainnya di Indonesia Timur seperti Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Maluku, Muluku Utara serta Papua dan Papua Barat. 

Sementara itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrullah menambahkan, atas data tersebut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian segera bersurat kepada sembilan kepala daerah provinsi. Dalam suratnya, Kemendagri meminta agar mengambil tindakan khusus untuk mempercepat pencatatan akta kelahiran. 

"Yang paling rendah cakupan akta kelahirannya adalah Provinsi Papua 46,99 persen," kata Dirjen Dukcapil. Diakuinya, di beberapa tempat di luar Jawa tantangannya masih cukup berat. Mulai dari akses, fasilitas hingga tingkat kesadaran masyarakatnya. 

Zudan meminta gubernur segera melakukan langkah pro aktif agar target cakupan akta kelahiran dapat terpenuhi. Bukan hanya target, akte juga dibutuhkan sebagai dokumen kependudukan sekaligus salah satu instrumen untuk mengakses pelayanan publik. 

Selain memberikan pelayanan di kantor Dinas Dukcapil atau kantor desa/kecamatan, laki-laki asal Yogyakarta itu juga meminta kepala daerah mendorong jajarannya aktif turun jemput bola secara masal. "Bisa melalui jenjang-jenjang sekolah PAUD, TK, SD, SMP. Sekaligus di sana memberikan Kartu Identitas Anak (KIA)," kata Dirjen Zudan. (far)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Puncak Arus Balik Sudah Terlewati

Selasa, 16 April 2024 | 13:10 WIB

Temui JK, Pendeta Gilbert Meminta Maaf

Selasa, 16 April 2024 | 10:35 WIB

Berlibur di Pantai, Waspada Gelombang Alun

Senin, 15 April 2024 | 12:40 WIB
X