Iuran BPJS Ketenagakerjaan Diringankan, Meski Dianggap Terlambat

- Jumat, 25 September 2020 | 13:05 WIB

Kabar yang dinanti pengusaha akhirnya tiba. BPJS Ketenagakerjaan berencana memberi keringanan pembayaran iuran para peserta sebesar 99 persen mulai Agustus 2020 hingga Januari 2021.

 

BALIKPAPAN - Keringanan pembayaran iuran tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non Alam Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan E Ilyas Lubis mengungkap program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) akan mendapatkan potongan sebesar 99 persen. "Keringanan dengan diberikan potongan 99 persen dan hanya membayar 1 persen," ujarnya dalam virtual press conference, Kamis (24/9).

Sementara itu, Ilyas menjelaskan untuk peserta program jaminan pensiun (JP) akan dikenakan penundaan pembayaran sebesar 99 persen. Sehingga peserta hanya membayar 1 persen saja. Khusus JP, iuran yang tertunggak selama 2020 wajib dibayarkan secara bertahap pada tahun setelahnya. "JP 99 persennya ditunda, bukan dibebaskan, harus diselesaikan kemudian," tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga memberikan keringanan denda keterlambatan pembayaran iuran program dari JKK, JKM, JHT, hingga JP dari awalnya 2 persen menjadi 0,5 persen. "Semua program mendapat keringanan kalau membayar tidak tepat waktu," jelasnya.

Jangka waktu pembayaran iuran diperpanjang dari semula setiap tanggal 15, kini menjadi tanggal 30 bulan berikutnya. Keringanan berupa potongan dan penundaan ini akan mulai berlaku sejak Agustus hingga Januari 2021.

Untuk mendapatkan manfaat program JKK dan JKM, pekerja penerima upah dan bukan penerima upah yang sudah terdaftar disyaratkan melunasi iuran sejak bergabung hingga Juli 2020 tanpa menunggak. Sementara, mereka yang baru akan bergabung juga dapat menikmati fasilitas sama asalkan membayar iuran kepesertaan secara penuh untuk dua bulan pertama. Setelahnya, pada bulan ketiga dan seterusnya peserta hanya membayar 1 persen saja. Sisa tanggungan digratiskan oleh pemerintah. "Ini diberikan langsung secara otomatis tanpa pengajuan," ucap Ilyas.

Lebih lanjut, untuk sektor usaha jasa konstruksi, bagi mereka yang memiliki proyek berjalan (existing) hanya membayar 1 persen dari sisa tagihan. Sedangkan, jasa konstruksi baru harus membayar termin 1 tanpa keringanan atau 50 persen dari penetapan iuran. Kemudian, untuk termin selanjutnya hanya membayar 1 persen saja.

Ketentuan termin sendiri sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKM bagi Pekerja Harian Lepas, Borongan, dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pada Sektor Usaha Jasa Konstruksi. Persyaratan serupa berlaku untuk mendapatkan penundaan iuran untuk program JP yakni harus melunasi pembayaran iuran sampai Juli.

Namun, untuk program JP, keringanan tak diberikan secara otomatis melainkan harus didaftarkan secara manual. Bagi perusahaan mikro dan kecil, cukup memberitahu BPJS Ketenagakerjaan. Persetujuan, kata Ilyas biasanya diberikan dalam satu hari kerja. Adapun untuk perusahaan menengah dan besar diwajibkan melampirkan data penurunan omzet lebih dari 30 persen dalam aplikasinya. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menelepon ke Center Tanya BPJS di 175 atau mengakses situs web bpjsketenagakerjaan.go.id maupun mengunjungi kantor cabang terdekat.

Terpisah, Ketua Komite Jaminan Sosial DPN Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Soeprayitno menyebut pihaknya telah mengusulkan kepada pemerintah untuk meringankan beban iuran BPJS Ketenagakerjaan sejak awal April lalu. Namun, usulan ini baru direalisasikan akhir Agustus. Keterlambatan ini membuatnya mempertanyakan sense of urgency 'anak buah' Presiden Joko Widodo.

"Dunia usaha masih menyayangkan sebenarnya peraturan ini agak telat karena butuh waktu sekitar 5 bulan untuk diterbitkan sejak diperintahkan oleh Presiden, tentu ini menimbulkan pertanyaan sense of crisis dan sense of agility pemerintah," katanya lewat diskusi daring ‘Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020', Kamis (24/9).

Kritik tersebut dilontarkan sebab dia menilai sebetulnya relaksasi iuran dibutuhkan sejak awal pandemi masuk RI, baik kepada pekerja mau pun pemberi kerja. Sejak awal, ia menyebut telah melihat kebutuhan relaksasi. Bahkan, dia mengusulkan untuk membebaskan 100 persen kewajiban membayar selama 12 bulan tanpa mengurangi manfaat bagi pekerja.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB

Di Berau Beli Pertalite Kini Pakai QR Code

Sabtu, 20 April 2024 | 15:45 WIB

Kutai Timur Pasok Pisang Rebus ke Jepang

Sabtu, 20 April 2024 | 15:15 WIB

Pengusaha Kuliner Dilema, Harga Bapok Makin Naik

Sabtu, 20 April 2024 | 15:00 WIB
X