Kepala Daerah Sementara di Lima Wilayah Kaltim

- Jumat, 25 September 2020 | 11:44 WIB
-
-

SAMARINDA–Nakhoda pemerintahan di lima daerah di Kaltim akan diisi pejabat sementara (Pjs). Itu menyusul karena kepala daerah maupun wakilnya mengikuti Pilkada Serentak 2020.Yakni, Kabupaten Berau, Kutai Timur, Kutai Barat, Mahakam Ulu, dan Kota Bontang.

Sementara itu, Kota Balikpapan, Samarinda, dan Paser tidak akan diisi Pjs atau pelaksana tugas (Plt) karena kepala daerah tersebut tidak maju dalam Pilkada Serentak 2020.

Seperti Samarinda, Wali Kota Syaharie Jaang tidak bisa lagi mencalonkan diri karena sudah dua periode menjadi wali kota. Namun, wakilnya saat ini, Barkati, turut ambil bagian dalam kontestasi Pilkada Samarinda. Hal serupa pun terjadi di Balikpapan. 

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi tidak lagi mencalonkan karena sudah dua periode. Namun wakilnya, Rahmad Mas'ud turut berlaga dan menjadi satu-satunya pasangan yang mendaftar di Balikpapan. Sedangkan, di Paser, tidak ada bupati maupun wakil bupati petahana. Empat pasangan calon kepala daerah Paser yang berlaga semuanya nama baru. Adapun di Kutai Kartanegara, posisi kepala daerah akan dijabat Wakil Bupati Chairil Anwar. Karena bupati saat ini, Edi Damansyah ikut dalam kontestasi Pilkada Kukar 2020.

Sementara itu, untuk mengantisipasi kekosongan jabatan kepala daerah di lima wilayah tersebut, ada lima nama yang beredar. Pertama, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim Riza Indra Riadi, sebagai Pjs wali kota Bontang. Asisten I Setdaprov Kaltim Moh Jauhar Effendi sebagai Pjs bupati Kutai Timur. Lalu, Kepala Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa HM Syirajudin sebagai Pjs bupati Kutai Barat. Keempat, Sekretaris DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan sebagai Pjs bupati Berau.

Terakhir, Kepala Satpol PP Kaltim Gede Yusa sebagai Pjs bupati Mahakam Ulu. Dikonfirmasi terkait hal itu, Penjabat Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim M Sa'bani memilih tak memberi jawaban yang menampik ataupun menyetujui. "Kita tunggu saja dulu SK (surat keputusan)-nya," ujar Sa’bani. Memang nama-nama tersebut masih harus mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Jadi, usulan pemprov akan diberikan ke pusat untuk dipertimbangkan. Beberapa nama yang disebut pun belum dapat memastikan. Bahkan, Sekretaris DPRD Kaltim M Ramadhan yang disebut ditunjuk menjadi Pjs Bupati Berau mengaku belum mengetahuinya. "Saya belum tahu. Belum ada surat ke saya," terang Ramadhan. Dia melanjutkan, belum mendapat info lisan maupun tertulis untuk dirinya. Meski begitu, Ramadhan mengaku siap saja jika nanti memang ditunjuk dengan surat yang resmi untuk menjadi pejabat sementara kepala daerah Berau.

"Kita ini kan sebagai PNS, sejak hari pertama ya memang harus sudah siap mau ditempatkan di mana saja. Termasuk kapan saja," sambungnya. Sedangkan, Jauhar Effendi yang namanya turut masuk daftar, menyebut bahwa daftar nama itu belum bisa dipastikan kebenarannya.

"Kan belum ada SK-nya," kelit Jauhar. Namun, sebagai abdi negara, Jauhar mengaku siap menjalankan tugas di mana pun, dan pada posisi apapun. "Ya kalau pribadi, sebenarnya sejak saya diangkat sebagai PNS, saya ingat waktu itu menandatangani perjanjian, bersedia ditempatkan di mana saja. Bahkan di seluruh Nusantara. Jadi kalau itu benar, ya harus siap jika mendapatkan penugasan dari pimpinan (gubernur)," ungkapnya.

 Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, skema Plt dan Pjs diperlukan untuk mengantisipasi kekosongan jabatan kepala daerah yang kembali mengikuti kontestasi politik tersebut. “Bagi kepala daerah yang tidak maju dia tetap menjabat, kalau kepala daerah maju maka wakilnya yang menjadi Plt, kalau dua-duanya pasangannya maju maka harus diganti dengan pjs,” kata Tito.

Aturan penyediaan Plt dan Pjs mengacu pada Pasal 65 dan 66 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Mantan kapolri itu melanjutkan, Plt dijabat wakil gubernur, wakil bupati dan wakil wali kota, apabila, gubernur, bupati dan wali kota di suatu daerah sedang berhalangan sementara. Sementara itu, Pjs dipilih jika pada saat pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah petahana maju kembali dalam pilkada. Di mana ada kewajiban untuk cuti sepanjang masa kampanye.

 “Pjs nanti diajukan kepada Kemendagri, nanti Kemendagri akan menentukan,” tambah Tito. (nyc/riz/k8)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X