Melanggar Etik, Ketua KPK Disanksi Ringan

- Jumat, 25 September 2020 | 11:43 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri usai menjalani sidang etik yang digelar oleh Dewan Pengawas KPK, Selasa (25/8/2020) di gedung C1 KPK Kuningan Jakarta. Persidangan memeriksa Firli terhadap pelanggaran etik atau tidak terkait aktivitas penggunaan fasilitas berupa helikopter mewah atas laporan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) (MUHAMAD ALI/JAWAPOS)
Ketua KPK Firli Bahuri usai menjalani sidang etik yang digelar oleh Dewan Pengawas KPK, Selasa (25/8/2020) di gedung C1 KPK Kuningan Jakarta. Persidangan memeriksa Firli terhadap pelanggaran etik atau tidak terkait aktivitas penggunaan fasilitas berupa helikopter mewah atas laporan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) (MUHAMAD ALI/JAWAPOS)

JAKARTA-Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sidang putusan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri (24/9). Majelis Etik Dewas yang diketuai Tumpak Hatorangan Panggabean itu hanya menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis dua untuk Firli.

Sanksi tersebut berkaitan dengan penggunaan helikopter saat Firli pulang kampung ke Baturaja, Sumatra Selatan, pada 20-21 Juni lalu.

Majelis etik menyatakan Firli bersalah karena melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf n dan Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewas Nomor 02/2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Putusan itu tidak berdampak signifikan terhadap kepemimpinan Firli.

Menurut anggota majelis etik Albertina Ho, hal yang memberatkan putusan tersebut, Firli tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan. Sementara itu, hal yang meringankan, Firli belum pernah dihukum akibat pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. ’’Terperiksa (Firli) kooperatif, sehingga memperlancar jalannya persidangan,’’ paparnya.

Putusan ringan itu pun mendapat kecaman dari masyarakat sipil. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan, penggunaan helikopter oleh Firli semestinya memenuhi unsur untuk dikenai sanksi berat berupa rekomendasi mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK. ’’Putusan ini patut dipertanyakan,’’ ucapnya. 

FEBRI MUNDUR

Bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah impian Febri Diansyah. Tapi itu dulu. Kini, Febri memutuskan mundur dari lembaga antirasuah tersebut.

Informasi yang dihimpun Jawa Pos dari beberapa sumber, Febri bukan satu-satunya pegawai KPK yang mundur. Bulan ini ada beberapa pegawai yang memutuskan hengkang dari KPK. Ketidakcocokan dengan pimpinan disebut-sebut menjadi salah satu penyebabnya.

Novel Baswedan, penyidik senior KPK, mengatakan bahwa pegawai-pegawai yang mundur itu mayoritas melihat dua masalah besar di KPK. Yakni, soal UU KPK yang baru dan masalah kepemimpinan serta manajerial.

Novel menyebut, KPK saat ini seperti gelanggang yang tidak ada harapan. Secara umum, hal itu terlihat dari kerja pemberantasan korupsi yang terkesan tidak serius semenjak di bawah kepemimpinan Firli Bahuri cs. Pimpinan KPK cenderung memprioritaskan pencegahan dan mengurangi kerja penindakan. ”Kami berharap masalah ini segera diatasi,” ujarnya kepada Jawa Pos.

Sebelum menjadi juru bicara (jubir) KPK, selama kurang lebih empat tahun, Febri bertugas di direktorat gratifikasi, menjabat kepala satuan tugas (kasatgas) dan kepala tim pemeriksa gratifikasi.

Pada akhir 2019, dia mundur dari jabatan jubir bersamaan dengan pergantian pimpinan KPK. Jabatan yang diampu tinggal kepala biro hubungan masyarakat (humas). Jumat (18/9) pekan lalu, dia memutuskan mengirim surat pengunduran diri ke sekretaris jenderal dan kepala Biro SDM KPK. Keinginan mundur itu bukan datang tiba-tiba. Selama hampir setahun Febri menimbangnya.

Febri bukan ingin meninggalkan KPK. Dia mengaku ingin mencari cara lain untuk mencintai KPK. ”Saya tidak akan pernah meninggalkan KPK dalam artian sebenarnya,” ujarnya dalam konferensi pers di depan gedung KPK kemarin (24/9). Seperti di lagu Beyonce ’’Best Thing I Never Had’’, Febri ingin menunjukkan kebaikan dalam perpisahan kemarin ; Thank God I found the good in goodbye.

Mantan komisioner KPK Laode M Syarif menyatakan pengunduran diri Febri sangat disesalkan. Sebab, menurut dia, Febri salah satu aset KPK yang penting dalam menjaga muruah dan martabat lembaga antirasuah tersebut. ”Febri bukan hanya sebagai pegawai KPK, tapi dia adalah ‘wajah terdepan’ KPK selama lima tahun terakhir,” ungkapnya. (tyo/JPG/rom/k16)

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X