Nah..!! Dongkrak Partisipasi Pemilih, Sosialisasi Kolom Kosong Diizinkan

- Jumat, 25 September 2020 | 11:42 WIB
Pengundian nomor urut di KPU Balikpapan.  Sosialisasi kolom kosong bisa dilakukan oleh siapa saja.
Pengundian nomor urut di KPU Balikpapan. Sosialisasi kolom kosong bisa dilakukan oleh siapa saja.

TAHAPAN demi tahapan Pilkada Serentak 2020 berjalan pekan ini di tengah pandemi Covid-19. Setelah penetapan pasangan calon disusul pengundian nomor urut, giliran kampanye yang akan dimulai akhir pekan ini. Di Balikpapan, pasangan calon Rahmad Mas’ud dan Thohari Aziz akan berebut suara dengan kolom kosong pada pemungutan suara 9 Desember nanti.

Pada pengundian nomor urut di KPU Balikpapan, pasangan calon ini mendapat posisi sebelah kanan pada surat suara. Karena hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar ke KPU, tahapan pengundian nomor urut menjadi agenda pengundian tata letak foto pasangan calon.

Didampingi Thohari Aziz, Rahmad Mas’ud membuka tabung berisi pilihan tata letak fotonya pada surat suara nanti. Dan akhirnya, tabung yang dibuka berisi letak foto pasangan calon berada pada sisi kanan surat suara. Sementara kolom kosong berada pada sisi kiri. Usai pengundian tersebut, Thohari Aziz lantas bergegas meninggalkan tempat acara. Pasangan calon yang didukung delapan parpol, yakni Golkar, PDIP, Gerindra, PKS, Demokrat, PPP, Hanura, dan Perindo dengan jumlah 40 kursi ini optimistis dapat meraih jumlah suara sah di atas 80 persen.

Strategi yang akan dilakukan dengan mengumpulkan komunitas relawan. Menyikapi komunitas yang menggalang dukungan memilih kolom kosong, Rahmad Mas’ud menyebut adalah hal biasa. Dia mengakui tidak mungkin disukai 100 persen warga Balikpapan. Terkait kampanye, dia akan mengandalkan kampanye secara virtual sebagai bagian dari komitmen untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Balikpapan. Selain itu, dia menuturkan tidak akan menggelar rapat umum dengan hiburan konser. “Enggak perlu konser. Kita lebih memilih yang mudaratnya sedikit. Sehingga jangan ada konser. Termasuk tidak perlu tablig akbar,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha mengatakan, setelah ditetapkan sebagai pasangan calon pada 23 September 2020, Rahmad Mas’ud telah menyerahkan surat cuti selama masa kampanye nanti. Karena dia masih menjabat sebagai wakil wali kota Balikpapan, maka diwajibkan untuk menyampaikan surat cuti. Sementara Thohari Aziz, juga sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD Balikpapan periode 2019–2024. “Surat pengunduran diri beserta tanda terima dari instansi terkait, yaitu DPRD Balikpapan,” terang dia.

Dia menuturkan, dalam Peraturan KPU, tidak mengatur mengenai kampanye kolom kosong. Yang ada, hanya sosialisasi. Menurut ketua KPU Balikpapan dua periode ini, ada perbedaan antara kampanye dan sosialisasi. Tim kampanye adalah tim yang dibentuk pasangan calon. Sementara kolom kosong tidak ada pasangan calonnya, maka tidak memiliki tim kampanye. “Mengenai sosialisasi itu, bisa dilakukan siapa saja. Perorangan, kelompok, masyarakat, KPU sendiri, pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan partisipasi pemilih,” ujar Thoha.

Terpenting, sambung dia, sosialisasi memilih kolom kosong tidak bermuatan negatif dan mengajak calon pemilih untuk menggunakan hak pilihnya. “Sepanjang kontennya sosialisasi dibolehkan,” jelasnya. (kip/riz/k8)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X