SENDAWAR - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Kubar menangkap seorang pegiat media sosial (medsos) berinisial JL, warga RT 5, Kampung Sekolaq Darat, Kecamatan Sekolaq Darat. Pria 51 tahun itu ditahan setelah memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (23/9) sekira pukul 12.15 Wita.
"Dia disangkakan melakukan tindak pidana terkait informasi dan transaksi elektronik. JL telah ditahan sejak kemarin (Rabu) dan terancam hukum 10 tahun penjara," ungkap Kapolres Kubar AKBP Roy Satya Putra dalam konferensi pers di Markas Polres Kubar.
Menurut Roy, polisi melakukan penyelidikan berdasar laporan seorang kuasa hukum dari salah satu auditor di Kubar. Auditor tersebut merasa keberatan atas unggahan tersangka dan melapor ke polisi. Atas laporan polisi yang dibuat pada Jumat, 3 Juli 2020, kemudian dilakukan penyelidikan.
Polisi akhirnya meyakini perkara tersebut bisa ditingkatkan statusnya. Lalu pada Rabu (23/9) dimulai status penyidikan. Hal itu setelah dipenuhi syarat sedikitnya dua alat bukti. Antara lain keterangan saksi, keterangan surat, keterangan ahli, petunjuk dan keterangan tersangka.
“Dari JL disita sebuah handphone, akun Facebook, kartu telepon, dan screenshot unggahan JL (yang dilaporkan),” bebernya.
Mantan kapolres Paser itu menerangkan, pihaknya menjalankan proses hukum dengan profesional dan proporsional. Serta telah melakukan pemeriksaan sejumlah ahli untuk menentukan perkara yang akan disidik. Menurutnya, setiap tindak pidana tertentu atau tindak pidana khusus harus dilengkapi dengan keterangan ahli.
Sesuai data polisi, JL baru sekali diproses perkara terkait pengaduan S. “Saksi ada sembilan orang yang diperiksa dan tiga ahli,” beber kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Kubar Iptu Iswanto, dan Kepala Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Kubar Ipda Arianto.
JL yang lahir di Sakaq Tada, 1 Januari 1969, dimintai keterangan sebagai saksi oleh Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu. Ia dilaporkan ke polisi dalam perkara tindak pidana terkait dugaan berita bohong atau hoaks dan mencemarkan nama baik.
Dia diperiksa atas surat panggilan Nomor: Spgl/79/VII/2020/Reskrim, yang meminta menghadap penyidik satreskrim pukul 09.00 Wita pada Senin (13/7) lalu.
Menurut JL, pada Kamis (9/7) siang, dia didatangi sejumlah polisi dari Polres Kubar yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu H Iswanto bersama Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Ipda Arianto.
“HP (handphone) saya disita, dan akun Facebook juga disita. Ada Pak Ketua RT kami dibawa mereka,” ujar JL seraya menunjukkan dokumen penyitaan.
Dokumen dimaksud adalah Surat Tanda Penerimaan Nomor: STP/86/VII/2020/Reskrim yang ditandatangani Ipda Arianto. Dengan seorang saksi dari Polres Kubar serta Juwadi Bali selaku ketua RT 5 Kampung Sekolaq Darat, Kecamatan Sekolaq Darat. Tertera dalam surat, telah diterima satu handphone merek Samsung warna putih tipe JIIIFD5. Juga mencantumkan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) handphone tersebut. (rud/far/k16)