Kencangkan Protokol Kesehatan, Ingatkan Paslon Cabut APK yang Beredar

- Jumat, 25 September 2020 | 09:19 WIB
SAH: Pasangan Zairin Zain-Sarwono, Andi Harun-Rusmadi, dan Barkati-Darlis Pattalongi, menunjukkan nomor urut setelah pencabutan kemarin.
SAH: Pasangan Zairin Zain-Sarwono, Andi Harun-Rusmadi, dan Barkati-Darlis Pattalongi, menunjukkan nomor urut setelah pencabutan kemarin.

SAMARINDA – Hadirnya Peraturan KPU 13/2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 kian memperketat jalannya tahapan Pilkada Serentak 2020. Pengundian nomor urut pasangan calon (paslon) yang biasanya dipenuhi hiruk-pikuk pendukung dan simpatisan tak terjadi di kenduri akbar kali ini.

Seperti di Kota Tepian misalnya, pencabutan nomor urut tiga paslon yang bakal bertarung di pemilu 9 Desember nanti yang digelar dengan jumlah peserta yang terbatas, (24/9).

Salah satu tahapan pilkada itu hanya dihadiri KPU Samarinda selaku penyelenggara, Bawaslu, perwakilan Polresta Samarinda, paslon, dan seorang liasion officer (LO). Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat menegaskan bahwa prosedur penyelenggaraan itu sudah merujuk protokol kesehatan yang ditetapkan gugus tugas.

“Arahan KPU RI, pilkada tetap jalan tapi dengan protokol yang ketat agar menekan jumlah penyebaran,” tuturnya selepas kegiatan tersebut.

Nomor urut para paslon yang diundi itu nantinya menentukan posisi mereka dalam surat suara ketika hari pencoblosan tiba. Hasilnya, duet Barkati-Darlis mendapat nomor urut 1. Untuk duet Andi Harun-Rusmadi Wongso di nomor 2, sementara pasangan independen Zairin Zain-Sarwono mendapat nomor 3.

Penetapan dan nomor urut sudah selesai berjalan. Para paslon kini bersiap menjalani tahapan kampanye yang bakal bergulir selama 71 hari pada 26 September hingga 5 Desember 2020. “Kami juga mengingatkan setiap paslon dan tim LO-nya untuk menyesuaikan jadwal kampanye dan pelaporan dana kampanye yang terus dipugar,” singkatnya.

Sementara itu, Bawaslu Samarinda mengingatkan para paslon beserta tim untuk segera membenahi alat peraga yang sudah beredar lebih dulu sebelum penetapan paslon pada 23 September lalu. “Saat itu mereka masih bacalon. Sejak ditetapkan jadi paslon, otomatis APK mereka harus diatur sesuai PKPU yang ada,” ungkap Abdul Muin, ketua Bawaslu Samarinda, kemarin.

Jika masa kampanye masuk dan peraga kampanye itu belum juga dicabut, Bawaslu akan bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda untuk menertibkan alat peraga yang beredar. “Bentuk sanksi hanya pencabutan paksa dan teguran,” tutupnya. (ryu/dwi/k16)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X